Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, secara intensif menyelidiki dugaan kasus penyimpangan dana Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Dodi Gazali Emil, di ruang kerjanya, Kamis (22/3) mengatakan, mantan anggota DPRD Kutai Timur yang juga salah satu pengurus Yayasan STAIS, diduga ikut terlibat.
Dana hibah senilai Rp2,3 miliar tersebut disinyalir tidak masuk ke Rekening STAIS, sehingga diduga disalahgunakan oleh pengurus yayasan yang menaungi STAIS.
Kajari mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan, namun kuat harapan untuk dinaikkan menjadi penyidikan karena bukti dan keterangan saksi sangat mendukung untuk naik ke penyidikan.
"Sudah delapan orang yang kami mintai keterangan. Dari keterangan orang-orang tersebut memang terindikasi ada penyalahgunaan dana senilai Rp2,3 miliar," katanya Kajari tanpa menyebut nama-nama yang dicurigai dan yang sudah diperiksa.
Ia belum mau menyebutkan nama-nama tersebut namun yang jelas adalah orang-orang yang berada di sekitar Yayasan dan perguruan tinggi STAIS, mulai dari pengurus yayasan, termasuk pimpinan di perguruan tinggi STAIS.
Dikatakannya, koronologi kasus ini yakni tahun 2011 STAIS mendapat anggaran hibah dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) murni Rp5 miliar. Dan dari APBD- Perubahan senilai Rp700 juta.
Dana itu setelah dilakukan pemeriksaan, dari total Rp5,7 miliar, tetapi yang masuk dalam operasional STAIS hanya sebesar Rp3,4 miliar.
"Mantan anggota DPRD itu yang kami duga ikut bertanggung jawab atas dana hibah Rp2,3 miliar. Tetapi dia belum diminta keterangan karena sudah di luar daerah. Kami belum melakukan pemanggilan, tunggu saat nanti," ujarnya.
Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) adalah perguruan tinggi yang dibangun oleh yayasan yang didirikan Pemkab Kutai Timur sejak tahun 2007, saat H Awang Faroek Ishak menjadi bupati dengan Direktur Dr Siti Muriah.
Sejak awal berdiri, STAIS mendapatkan dana hibah hingga miliaran rupiah setiap tahunnya melalui APBD II Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan pengurus sebagian besar adalah pejabat dan pegawai negeri sipil dan anggota DPRD Kutai Timur. ***1***
(T.KR-ADI/B/A041/A041) 23-03-2012 05:03:49
Editor: Arief Mujayatn
Mengasah Pikir, Pertebal Iman
Kehidupan selalu berjalan dengan dua sisinya yang tidak bisa dihindari. salah menempatkan keduanya, bertopang pada salah satu, lebih-lebih abai terhadap keduanya, akan berakibat kegagalan kemanusiaan. nilai manusia ini ada di Pikir dan Hati.berhitunglah dengan baik, sampai dimana posisi kita?
Sabtu, 31 Maret 2012
Senin, 26 Maret 2012
CALL FOR PAPER JULI 2012
TOR / Kerangka Acuan
Seminar Internasional Ke 13
DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA:
“Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal”
1. Pengantar: Perumusan Cita-cita Negara RI dan Realitas Problematis
Di Indonesia, hubungan warganegara dan negara tidak pernah menjadi pembicaraan publik yang serius. Ada semacam asumsi yang berkembang dalam wacana publik, bahwa negara dengan sendirinya akan mengurus warganegaranya. Moral konstitusi negara juga didasari anggapan para perumusnya yang menganggap bahwa tidak selayaknya negara dipertanyakan komitmennya untuk mengurus kesejahteraan warganya.
Kewargaan dan keindonesiaan dalam perspektif hukum kenegaraan yang dibingkai dalam konstitusi adalah dokumen kontrak politik tertinggi dalam suatu negara; UUD Negara RI 1945 pasca amandemen telah menegaskan jaminan hak-hak dasar warga negara dalam pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia. Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD Negara RI 1945 telah memberikan jaminan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai sintesis dari diskursus seputar kedaulatan negara dan penguatan upaya perlindungan hak-hak asasi manusia. Itulah antara lain perumusan cita-cita negara-bangsa RI dan janji kemerdekaan sebagai jembatan emas bagi sebuah masyarakat yang adil dan makmur.
Perjalanan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi ternyata bermuara pada pengelolaan kepentingan publik namun wadahnya tidak selalu birokrasi pemerintah, dan cakupannya biasanya lebih sempit dari wilayah kekuasaan negara. Selain itu, basis pengelolaan kepentingan publik itupun bukan penjaminan hak sebagaimana diasumsikan kalangan liberal. Dalam banyak kasus, kepentingan publik digalang melalui pengelolaan ikatan primordial. Loyalitas primordial dalam banyak jenis kekerabatan, etnis, agama, dan budaya – misalnya sangat penting dalam menentukan politik di tingkat daerah. Di sini kita bisa menelaah wajah positifnya primordialisme sebagai medium mengekspresikan kepentingan individual warga negara, dan di sisi lain bisa kita tengarai sebagai bentuk pengelolaan kepentingan publik berskala subnasional. Yang menarik: pembahasan perihal tersebut biasanya tidak dikait-kaitkan dengan demokrasi, karena pelembagaannya tidak digerakkan sentimen hak (sebagaimana diromantisir oleh kubu liberal), dan di luar kehirauan oleh kubu non-liberal (yang relatif otonom karena bersatus swasta).
Dalam kenyataannya, dapat disaksikan berbagai realitas problematik. Perlindungan hak-hak asasi manusia menurut konstitusi dalam dinamika ketatanegaraan ternyata belum sebangun dengan implementasi dan kontekstualisasi konstitusi dalam praksis kehidupan sosial. Pelanggaran hak-hak dasar warga negara masih saja terjadi secara masif dan terkesan ada pembiaran oleh negara.
Khususnya proses perkembangan demokrasi di Indonesia masih berhadapan dengan bahkan terancam oleh totalitarianisme ataupun otoritarianisme yang terkesan masuk akal karena mengatasnamakan kepentingan publik, dan liarnya egoisme individual atas nama kebebasan, efisiensi, produktivitas, dan sebagainya. Sementara dari sisi ini, tatanan politik yang kita sebut demokrasi pada dasarnya adalah rentan manipulasi dari kedua arah, dan proses demokratisasi yang kita arungi seakan tak bertepi. Kita mengagungkan istilah ‘kedaulatan rakyat’, namun yang kita dapati adalah ‘kedaulatan negara’; dalam nama demokrasi itulah para pejabat negara senantiasa mengatasnamakan rakyat.
Sentralitas negara, dalam rumusan konstitusi maupun dalam wacana politik kita, memang telah memposisikan warganegara/rakyat sebagai sekedar obyek dan bukan subyek politik yang diharapkan memainkan peran aktif dalam arena-arena yang bersifat publik. Tidak mengherankan jika berbagai hal yang bersifat publik dalam Republik Indonesia seolah-olah sepenuhnya hanya menjadi urusan negara dan sama sekali tidak memerlukan peran warganegara/rakyat. Wacana dan praksis politik semacam ini telah berlangsung lama, bahkan setelah lebih dari satu dekade terakhir ini prosedur demokrasi telah dijalankan dengan biaya publik yang sangat besar. Prosedur demokrasi yang telah menghadirkan secara hampir-hampir tuntas apa yang disebut sebagai representative democracy, terbukti menghasilkan para anggota parlemen yang ternyata hanya memikirkan kepentingannya sendiri, atau paling luas, kelompok kecilnya sendiri-sendiri. Demokrasi yang tidak mungkin ada tanpa warganegara/rakyat yang memiliki hak pilih politik yang bersifat individual (one man one vote), terbukti hanya memerlukan warganegara/rakyat pada saat pemungutan suara (pemilu, pilkada) saja, sebagai bagian dari prosedur electoral democracy. Warganegara/rakyat dengan hak-hak politiknya sebagai konstituen politik dalam realitas politik hari ini tetap tersudut dalam hubungan-hubungan kekuasaan yang oleh beberapa pengamat disimpulkan telah dikuasai oleh oligarki-oligharki politik yang di belakangnya berperan para pemilik modal besar.
Berbagai produk hukum yang hadir tak mampu membingkai kewargaan dan keindonesiaan. Di aras nasional, hukum tak lagi netral dari permainan kepentingan modal, dan di aras lokal hukum-hukum adat telah mengalami krisis eksistensial. Positivisme dalam pemaknaan teks-teks hukum yang sejak semula mengalami distorsi dalam proses pelembagaan nilai-nilai dalam rangka melakukan social engineering telah menyebabkan cukup banyak produk legislasi dan regulasi yang justru menjauhkan aliran keadilan sosial dari konstitusi. Hukum telah menjelma dalam wujud kasat mata permainan kuasa dan abai terhadap keadilan sosial. Negara telah gagal menampilkan jati dirinya sebagai pengayom rakyatnya dan hukum telah diinstrumentasikan sebagai alat kepentingan ekonomi-politik penguasa.
Secara internal negara terus dilemahkan oleh berbagai praktik korupsi politik dan kleptokrasi, sementara secara eksternalpun negara belum mampu membangun konstruksi relasi yang tepat dengan rakyatnnya.
Negara yang hidup dalam transisi demokrasi tak berkesudahan sesungguhnya adalah negara gagal yang tak mampu membingkai kewargaan dan keindonesiaan. Anarkisme dalam kehidupan sosial sebenarnya adalah duplikasi dari anarkisme di tingkat elite yang tak mudah dilihat oleh rakyat, namun selama ini telah menjadi awal mula krisis bernegara. Di saat negara mengalami krisis eksistensi dan jati diri, maka potret kewargaan dan keindonesiaan juga masih terlihat centang perentang.
2. Dinamika Sosial Politik dan Latar Belakangnya
Sejauh ini, setidaknya ada dua rute menuju tatanan politik demokratis. Pertama rute liberal yang titik berangkatnya adalah keyakinan bahwa ekpresi kepentingan individual pada akhirnya bermuara pada kemapanan institusi publik. Kepentingan/egoisme individual dalam bahasa Adam Smith akan menghasilkan insivible hand. Perlu dicatat bahwa dalam kerangka fikir ini, publik tidak identik dengan negara. Rute kedua, menempuh arah yang berlawanan. Demi dan atas nama publik, maka individu diharuskan diatur secara ketat dan tegas, kalau bukan sekedar dipatuhkan. Keduanya memiliki acuan filosofis tersendiri, dan juga memiliki penganut yang ambil bagian dalam proses demokratisasi. Yang jelas, pengusung rute liberal saat ini sedang di atas angin, karena rute yang satunya kalah popularitas. Sungguhpun begitu, tatanan liberal yang mereka arungi toh tidak mulus. Proses demokrasi yang berlangsung di negeri ini terombang-ambing diantara dua cara berfikir di atas.
Kita tahu, dalam agenda demokratisasi selama ini kubu liberal sangat getol menuntut penjaminan hak individu oleh negara. Para aktivis dari kubu ini berasumsi bahwa kita telah memiliki negara yang mapan, bahkan berasumsi bahwa negara berada dalam kondisi ideal sebagaimana dinarasikan textbook. Kalangan anti liberal di sisi lain mengedepankan dan mengeluhkan ineffisiensi dan ungovernabily negeri ini karena gencarnya tuntutan akan liberty tersebut, tanpa berusaha mencari kerangka berfikir alternatif. Kubu kedua ini juga tidak sanggup keluar dari kesemena-menaannya mengatasnamakan negara. Pertanyaanya sekarang, apakah demokratisasi harus diwujudkan dengan menunggu kepastian: ada salah satu kubu yang menang sementara rivalnya menyerah? Sejarah panjang pemikiran demokrasi tidak pernah menjanjikan hal itu, sengketa seakan tiada akhir.
Realitas dinamika politik di Indonesia sesungguhnya memberi gambaran bahwa identitas kewargaan seseorang dalam komunitas bersifat jamak. Seseorang dapat sekaligus menjadi warga dari berbagai komunitas : negara, agama, parpol, etnis, kerabat, tempat kerja, profesi sampai hoby dengan derajat loyalitas yang berbeda-beda. Dengan demikian pemahaman yang menyeluruh mengenai watak dasar dan dinamika politik identitas tidak hanya akan memberi gambaran mengenai keragaman identitas kewargaan tetapi juga akan mengenal afiliasi berganda yang dimiliki warga suatu komunitas.
Berkaca dari pengalaman negara-negara Barat yang telah lama menggeluti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, apa yang dialami oleh Indonesia sesungguhnya bukanlah sebuah kekecualian. Di Barat, diskursus tentang kewarganegaraan juga lama terpendam, dan baru muncul kembali sebagai dampak dari mulai menguatnya tuntutan akan hak-hak kelompok minoritas yang selama ini mengalami diskriminasi dalam ruang-ruang politik. Kelompok minoritas di negara Barat, selain mereka yang dianggap penduduk asli (seperti halnya Orang Aborigin di Australia, Orang Maori di Selandia Baru atau Orang Indian di Kanada dan Amerika Serikat), adalah komunitas-komunitas migran secara de facto telah menjadi bagian dari mayoritas penduduk sebuah negara. Adalah sebuah hipokrisi Barat yang menganut demokrasi liberal jika mereka menafikkan kehadiran dan hak-hak kewarganegaraan kaum minoritas yang jumlahnya secara demografis semakin besar. Dalam konteks inilah kelahiran kebijakan multikulturalisme dan konsep multicultural citizenship bisa dipahami. Selain munculnya persoalan hak-hak kaum minoritas, beberapa krisis demokrasi mulai dirasakan sepanjang tahun 1990an. Kegagalan dan erosi dari welfare states, apatisme pemilih (voter apathy) dan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gerakan lingkungan hidup adalah beberapa krisis yang dianggap ikut mendorong kembalinya isu kewarganegaraan dalam wacana politik dan pembicaraan-pembicaraan publik di Barat.
Ada kebutuhan mendesak di Barat akan sebuah teori yang baru tentang kewarganegaraan. Teori-teori tentang kewarganegaraan yang telah berkembang pada era tahun 1970an dan 1980an yang terutama berfokus pada “struktur dasar masyarakat” seperti constitutional rights, political decision making procedure dan social institutions; dianggap kurang memadai untuk memecahkan berbagai persoalan dan krisis politik yang baru. Para pemikir politik di Barat mulai mempertimbangkan aspek-aspek baru yang berkaitan dengan kualitas-kualitas dan disposisi-disposisi kewarganegaraan yang beroperasi di dalam institusi dan prosedur dari “struktur dasar masyarakat” yang komponen-komponennya telah disebutkan di atas. Sejak itu berbagai konsep baru bermunculan, seperti social capital, civic virtue, trust, pluralism, multiculturalism, democratic citizenship, dan sebagainya. Wacana tentang civil society juga berkembang bersamaan dengan munculnya konsep-konsep ini. Kontroversi mulai dirasakan ketika harus memasukkan peran kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan etnisitas dan agama yang oleh sementara pemikir politik Barat dianggap sebagai sesuatu yang tidak perlu dibawa ke ruang publik.
Wacana dan pembicaraan publik tentang warganegara di Indonesia boleh dikatakan tidak berkembang. Hal ini disebabkan oleh masalah hegemoni negara dan isu kewarganegaraan terlanjur, seolah-olah, hanya menyangkut hak-hak warganegara dari Orang Tionghoa. Persoalan kewarganegaraan dari warganegara Indonesia non-Tionghoa seolah-olah sudah selesai dengan sendirinya, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Kenyataan yang ada memperlihatkan bahwa berbagai persoalan kewarganegaraan di Republik Indonesia, seperti halnya juga dialami di Barat, juga berhubungan dengan persoalan etnisitas, agama, dan lokalitas (kedaerahan). Jika di Barat persoalan etnisitas dan agama lahir karena migrasi masuk yang membentuk kelompok-kelompok minoritas, di Indonesia etnisitas dan agama telah ada bahkan sebelum lahirnya Republik Indonesia. Sejak awal telah menjadi kesadaran para bapak dan ibu pendiri bangsa bahwa Republik Indonesia didirikan atas dasar prinsip-prinsip yang bersifat non-etnis dan non-agama, artinya atas dasar kesetaraan sebagai warganegara. Meskipun demikian, keberagaman identitas kebudayaan tetap diakui, bahkan menjadi motto: Bhineka Tunggal Ika. Sayangnya, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, kesetaraan sesama warganegara sebagai prinsip dasar kewarganegaraan, seperti memperoleh perlawanan baru melalui pengerasan identitas-identitas etnis, agama, dan lokalitas, yang saling melakukan klaim superioritas satu sama lain.
Keberagaman identitas-identitas kebudayaan tidak dipandang lagi sebagai berkah dan kekayaan bangsa, namun sebagai ancaman bagi semangat sektarian dan etnosentrisme yang terasa semakin menguat di berbagai bagian negeri ini. Desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari satu dekade terbukti tidak saja belum menghasilkan apa yang dijanjikannya, yaitu meningkatkan keadilan dan meratakan kesejahteraan bagi warganegara di daerah, namun juga memberi justifikasi bagi lahirnya pengerasan identitas-identitas yang bersifat sektarian dan munculnya semangat intoleransi terhadap keberagaman. Bagaimana kita menyikapi persoalan kewarganegaraan dalam negara yang secara konstitusional tidak membenarkan adanya diskriminasi warganegara berdasarkan identitas-identitas kebudayaan? Jika pada masa lalu wacana tentang warganegara dan kewarganegaraan seolah-olah telah terwakili ketika kita menggunakan kata “rakyat” atau “penduduk”, barangkali sekarang saatnya kita membuka tabir yang selama ini menutupi lahirnya wacana politik yang lebih menyegarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
3. Fokus Bahasan di SI ke 13
Ada kebutuhan akan refleksi ulang tentang paradigma kehidupan bernegara dan menegara, karena negara kini telah memasuki fase negara gagal. Itulah sebabnya seminar ini memfokuskan pembahasannya kepada konsep kewargaan subnasional, konsep yang menunjuk kepada realitas sosial budaya yang dapat bercorak sosial maupun spasial pada aras yang tidak seluas cakupan nasional, yang berperan penting dalam pengelolaan kepentingan publik warganya. Beberapa dimensi dari realitas itu perlu diberi perhatian, yaitu dimensi acuan teori, dimensi cakupan telaahan dalam seminar, dan dimensi advokasi atau penerapan upaya perubahan yang sungguh-sungguh.
a. Dimensi Acuan Teori : Kewargaan dan keindonesiaan serta hak-hak politik warganegara (citizenship) maupun hak-hak kewargaan sebagai rakyat Indonesia yang dimiliki secara konseptual seharusnya tercermin dalam wacananya. Perkembangan partisipasi politik aktif dari rakyat mengandaikan sebuah diskursus yang hidup di ruang publik tentang kewargaan dan keindonesiaan. Hal itu antara lain berhubungan dengan terlampau lamanya dominasi wacana dan praksis politik yang bercorak sentralitas negara. Terbukanya ruang publik menghasilkan demokrasi prosedural dan masih jauh dari demokrasi substansial yang mengandaikan adanya hubungan timbal balik yang seimbang antara rakyat sebagai konstituen politik dengan elit politik yang dipilihnya. Perlu dimulainya sebuah counter-discourse tentang kewargaan dan keindonesiaan dan advokasi tentang perlunya partisipasi aktif dari rakyat. Sebuah wacana politik baru yang mengedepankan pemahaman baru tentang warganegara dan kewargaan rasanya sudah sangat mendesak untuk diperbincangkan. Wacana politik baru itu dinamakan “politik kewargaan subnasional”, di dalamnya warganya perlu kita tempatkan pula dalam posisinya yang bersifat sentral dan menentukan, dalam hubungannya dengan negara. Untuk mendukung dimulainya wacana politik kewargaan ini, sebuah forum tukar-pikiran yang memberikan ruang terbuka untuk terjadinya penelaahan yang serius, sangat diperlukan. Hasil forum tukar pikiran ini pada gilirannya akan menjadi landasan bagi penyusunan strategi advokasi tentang hak-hak warganegara secara cerdas dan komunikatif.
Kewargaan dan keindonesiaan adalah jatidiri dari sebuah negara yang memiliki cita-cita demokrasi dan kesejahteraan. Namun, komitmen bernegara merupakan langkah utama yang harus diuji dan paradigma (para elite) dalam mengelola negara merupakan pertaruhan begitu memasuki fase pematangan kehidupan demokrasi.
b. Dimensi Cakupan Telaahan Seminar: Seminar Internasional Ke-13 tentang Dinamika Politik Lokal di Indonesia pada tahun 2012 yang mengangkat tema “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa Dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” bermaksud mengajak komunitas pengkaji politik lokal untuk menelaahnya lebih seksama.
Cakupan bahasan seminar tentang tema “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa Dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” dapat dikelompokkan ke dalam enam topik sebagai berikut:
(1) Topik tentang Dinamika Warga untuk Memelihara dan Mengembangkan Jati diri Kewargaan Subnasional
Seperti dikemukakan di atas jati diri kewargaan subnasional dapat paling sedikit bercorak sosial dan spasial. Misalnya kewargaan keagamaan (komunitas-komunitas keagamaan seperti: NU, Muhammadiyah, gereja, dan komunitas-komunitas agama lain di Indonesia), jejaring alumnus, dan sebagainya adalah kewargaan subnasional bercorak sosial; kewargaan subnasional yang bercorak spasial antara lain adalah komunitas etnis, kedaerahan, jejaring kekerabatan, dan sebagainya.
Dalam permasalahan yang demikian ini ada berbagai persoalan yang bisa dikembangkan sebagai sub topik bahasan dalam SI ke 13 ini, diantaranya adalah:
a. Bagaimana aspek lokalitas sebagai lokus untuk mewujudkan mimpi-mimpi nasional dalam kewargaan yang majemuk bisa diupayakan menjadi kekuatan bersama diperhadapkan dengan realita pengelolaan kewargaan dengan cara pandang state-centric (state-centric vs society centric)?
b. Adakah realita-realita pengelolaan kewargaan di tingkat lokal yang sarat dengan semangat demokrasi yang memungkinkan keberagaman identitas dan afiliasi (cross-cutting affiliation) pada komunitas yang bersifat memperkokoh dan menghindarkan dari pemecahbelahan?
c. Faktor-faktor apa sajakah yang memungkinkan terjadinya praktek proses saling belajar antar kelompok afiliasi dalam rangka menuntaskan rajutan Indonesia berbasis kekuatan kewargaan subnasional?
d. Permasalahan dan pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan.
(2) Topik tentang Politik Kewargaan Subnasional (Dimensi Ideologis)
Sebuah wacana politik baru yang mengedepankan pemahaman baru tentang kewargaan rasanya sudah sangat mendesak untuk diperbincangkan. Di dalam politik kewargaan, pengertian dan prinsip-prinsip tentang kewargaan perlu kita pikirkan konseptualisasinya yang baru – tidak saja untuk menampung berbagai hak universal yang bersifat individual, namun juga berbagai hak yang melekat pada komunitas-komunitas, yang kadangkala bersifat lokal. Dalam rangka mendalami politik kewargaan, perlu kajian khusus tentang kewargaan subnasional yang menyangga pengelolaan kepentingan publik dalam cakupan atau bingkai subnasional. Dalam hubungan dengan topik ini perlu mengidentifikasikan ideologi yang diacu oleh tiap jenis kewargaan subnasional itu.
Berangkat dari permasalahan tersebut, beberapa pokok bahasan bisa dikemukakan sebagai berikut:
a. Upaya-upaya apa yang sudah dilakukan warga subnasional untuk menampung selain berbagai hak universal yang bersifat individual juga berbagai hak yang melekat pada komunitas-komunitas (yang kadangkala bersifat lokal)?
b. Bagaimana tingkat kesadaran warga dan kewargaan subnasional untuk memperjuangkan praktek pengelolaan penyelenggaraan pelayanan publik yang berbasis pada kebutuhan lokal (kesadaran berpartisipasi)?
c. Ideologi-ideologi apa yang diacu oleh tiap jenis kewargaan subnasional dalam rangka menyangga pengelolaan kepentingan publik dalam cakupan subnasional?
d. Bagaimana peran elit kewargaan subnasional dalam mengusahakan dipenuhinya kebutuhan kewargaan sub-nasioanl dalam sistim sosial-politik negara yang sentralistis ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini bisa dikemukakan dalam SI ke 13 ini.
(3) Topik tentang Sumber Daya Ekonomi Komunitas Kewargaan Subnasional
Perebutan sumber daya alam antara komunitas-komunitas kewargaan subnasional dan dengan kekuatan dari luar komunitas (baik spasial maupun sosial) perlu mendapat telaahan pula dalam seminar ini.
(4) Topik tentang Saluran-saluran Politik bagi Perjuangan Politik Kewargaan Subnasional
Ketika agenda reformasi yang berlangsung belakangan ini diusung, yang dikedepankan adalah penjaminan hak-hak politik yang, dalam doktrin liberal, menjadi milik individu. Atas nama civil and political liberty, warga negara diberi jaminan hak (misalnya hal memilih dan dipilih). Hak warga untuk mendirikan partai politik telah menyulitkan kita dalam menyederhanakan sistem kepartaian; kalaulah bukan membatasi jumlah partai politik. Parliamentary threshold selalu dilawan partai-partai politik yang sedikit pendukungnya. Mereka juga dijamin hak konstitusionalnya antara lain dengan menggugat ke Mahkaman Konstitusi manakala hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembuat undang-undang.
Pemilihan umum merupakan salah satu dari berbagai saluran politik bagi perjuangan politik kewargaan subnasional dan masih banyak jenis-jenis saluran politik yang digunakan bagi kewargaan subnasional untuk memperjuangkan kepentingannya.
Berdasar pada kenyataan tersebut, sejumlah pokok bahasan dapat dikembangkan dan dibahas dalam SI ke 13 ini, diantaranya:
a. Ideologi-ideologi dan alasan-alasan apa yang dijadikan acuan bagi warga subnasional untuk menentukan pilihan dalam pemilihan umum yang lalu?
b. Bagaimana kesadaran dan usaha kewargaan subnasional dalam usaha mereka untuk terpenuhinya hak-haknya (civil right) dari negara? Apa saja hambatan dan dukungan yang ada ?
c. Apa peluang dan tantangan yang dihadapi warga subnasional dalam rangka upaya mengembangkan jati diri kewargaan subnasional? Bagaimana arah dan kecenderungan perkembangan saluran-saluran politik bagi perjuangan politik kewargaan subnasional (termasuk melalui demokrasi deliberatif) akhir-akhir ini?
d. Mengapa saluran politik bagi perjuangan politik kewargaan subnasional sering mengingkari hakekat civil society yang bersifat non violence ?
e. Bagaimana warga masyarakat lokal menyadari dan menyikapi maraknya tindak kekerasan dalam penyaluran politik kewargaan subnasional?
f. Bagaimana pandangan dan respon pemerintah daerah di dalam menyikapi perkembangan saluran politik kewargaan subnasional?
g. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 13 ini.
(5) Topik tentang Loyalitas terhadap Pertumbuhan Cita-cita Negara Bangsa di Berbagai Kewargaan Subnasional
Ada variasi derajad loyalitas tiap kewargaan subnasional terhadap pertumbuhan cita-cita negara bangsa; bahkan juga berbeda antara lapisan-lapisan sosial. Corak variatif itu antara lain dipengaruhi oleh belum konsistennya upaya untuk mewujudkan cita-cita negara bangsa dalam dinamika politik nasional maupun lokal dan oleh masalah-masalah korupsi dan kleptokrasi.
Berangkat dari telaah reflektif tersebut perlu kiranya dieksplorasi alternatif cara mengkonstruksikan kewargaan subnasional. Salah satu cara yang bisa dijajagi adalah melihat kewargaan subnasional berbasis realita sosiologis atau pengamatan empiris terhadap praktek-praktek yang berlaku, meskipun tidak menggunakan ungkapan kewargaan subnasional.
Berangkat dari telaah reflektif tersebut bisa dikembangkan sub topik bahasan dalam SI ke 13, diantaranya:
a. Bagaimana variasi dan corak variasi derajat loyalitas berbagai kewargaan subnasional terhadap pertumbuhan cita-cita negara bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945?
b. Bagaimana praktek-praktek alternatif dan cara yang digunakan untuk mengkonstruksikan kewargaan subnasional di berbagai tempat?
c. Apa hambatan dan dukungan dalam berbagai cara mengkonstruksikan kewargaan subnasional?
d. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 13 ini.
(6) Topik tentang Kontestasi Paradigma Hukum antara Kepastian Hukum dan Tuntutan Keadilan
Topik peranan hukum yang berpola sentralistis seringkali mengabaikan tuntutan keadilan yang hidup di masyarakat. Gejala itu melahirkan kontestasi antara kekuatan mengatur dari pemerintah dan kebutuhan kepastian hukum di masyarakat.
Essensi tuntutan reformasi hukum adalah adanya kepastian hukum dan keadilan yang berjalan beriringan. Krisis ekonomi dan politik sekarang ini antara lain karena hukum telah gagal memainkan perannya sebagai instrumen yang menjaga keadilan dan kepastian hukum. Dengan kata lain, hukum telah gagal dalam menciptakan clean and healthy government.
Dari permasalahan tersebut di atas sejumlah pokok bahasan dapat dikemukakan dan dibahas dalam SI ke 13 ini, diantaranya adalah:
a. Bagaimana relasi antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketertiban masyarakat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan? Bagaimana mengkompromikan ketiga hal tersebut?
b. Apa pandangan warga terhadap praktek penertiban masyarakat (dan pembebasan tanah misalnya) atas nama kepastian hukum dan kepentingan publik?
c. Berbagai dinamika yang muncul dalam masyarakat (lokal) terkait dengan benturan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
d. Dilema-dilema yang muncul dari benturan antara keharusan adanya konsistensi hirarkhi hukum dengan perlunya aturan daerah yang sesuai dengan dengan kebutuhan lokal (bentuk-bentuk inovasi, kreasi lokal, hingga perlawanan dan pembangkangan).
d. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 13 ini.
(7) Topik tentang Perkembangan/Sejarah Komunitas Kewargaan Subnasional
Pembahasan tentang topik perkembangan historis komunitas kewargaan subnasional (baik yang sosial maupun yang spasial) akan melengkapi cakupan pembahasan dalam seminar ini. Adanya pembahasan tentang topik ini, maka pemahaman tentang tema seminar ini tidak melupakan dimensi historisnya. Beberapa sub topik tersebut dapat menyangkut, jenis-jenis komunitas subnasional (keagamaan, jejaring sosial, jejaring etnis, kedaerahan, kekerabatan, dan sebagainya).
c. Upaya Advokasi: Hasil forum tukar pikiran ini pada gilirannya akan menjadi landasan bagi penyusunan strategi advokasi tentang hak-hak warga (termasuk kewargaan subnasional) secara cerdas dan komunikatif. Semua topik dan pokok bahasan menyangkut kewargaan subnasional dan cita-cita negara bangsa dalam dinamika dan perspektif lokal ini akan memumpun pada persoalan bagaimana ke depannya? Strategi advokasi politik kewargaan –yang memposisikan warga dalam posisi yang sentral- sangat diperlukan bagi praksis politik yang bisa membawa keadilan dan kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan ketika Republik Indonesia ini didirikan dan kemerdekaan diproklamasikan. Apa yang harus diusahakan dan dikembangkan agar bermanfaat baik bagi rakyat maupun negara Indonesia ke depan akan dielaborasi dalam suatu pertemuan terbatas 14 Juli 2012 (Round Table Discussion) dari peserta seminar SI ke 13 ditambah dengan peserta lain (termasuk misalnya para pengambil kebijakan) di bidang ini.
Semua topik dan pokok bahasan tersebut di atas didiskusikan pada SI ke 13 yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 – 13 Juli 2012 di Kampoeng Percik Salatiga.
Salatiga, 22 Februari 2012.
Ketua Steering commitee SI ke 13
Kutut Suwondo
Anggota-anggota SC
Hans Antlov
Herman Suryatman
Heru Nugroho
Herudjati Purwoko
I Made Samiana
Joe Fernandes
Juni Thamrin
Nico L. Kana
Pradjarta Dirdjosanjoto
Purwo Santoso
Riwanto Tirtosudarmo
Setyo Handoyo
Slamet Luwihono
W. Riawan Tjandra
Seminar Internasional Ke 13
DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA:
“Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal”
1. Pengantar: Perumusan Cita-cita Negara RI dan Realitas Problematis
Di Indonesia, hubungan warganegara dan negara tidak pernah menjadi pembicaraan publik yang serius. Ada semacam asumsi yang berkembang dalam wacana publik, bahwa negara dengan sendirinya akan mengurus warganegaranya. Moral konstitusi negara juga didasari anggapan para perumusnya yang menganggap bahwa tidak selayaknya negara dipertanyakan komitmennya untuk mengurus kesejahteraan warganya.
Kewargaan dan keindonesiaan dalam perspektif hukum kenegaraan yang dibingkai dalam konstitusi adalah dokumen kontrak politik tertinggi dalam suatu negara; UUD Negara RI 1945 pasca amandemen telah menegaskan jaminan hak-hak dasar warga negara dalam pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia. Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD Negara RI 1945 telah memberikan jaminan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai sintesis dari diskursus seputar kedaulatan negara dan penguatan upaya perlindungan hak-hak asasi manusia. Itulah antara lain perumusan cita-cita negara-bangsa RI dan janji kemerdekaan sebagai jembatan emas bagi sebuah masyarakat yang adil dan makmur.
Perjalanan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi ternyata bermuara pada pengelolaan kepentingan publik namun wadahnya tidak selalu birokrasi pemerintah, dan cakupannya biasanya lebih sempit dari wilayah kekuasaan negara. Selain itu, basis pengelolaan kepentingan publik itupun bukan penjaminan hak sebagaimana diasumsikan kalangan liberal. Dalam banyak kasus, kepentingan publik digalang melalui pengelolaan ikatan primordial. Loyalitas primordial dalam banyak jenis kekerabatan, etnis, agama, dan budaya – misalnya sangat penting dalam menentukan politik di tingkat daerah. Di sini kita bisa menelaah wajah positifnya primordialisme sebagai medium mengekspresikan kepentingan individual warga negara, dan di sisi lain bisa kita tengarai sebagai bentuk pengelolaan kepentingan publik berskala subnasional. Yang menarik: pembahasan perihal tersebut biasanya tidak dikait-kaitkan dengan demokrasi, karena pelembagaannya tidak digerakkan sentimen hak (sebagaimana diromantisir oleh kubu liberal), dan di luar kehirauan oleh kubu non-liberal (yang relatif otonom karena bersatus swasta).
Dalam kenyataannya, dapat disaksikan berbagai realitas problematik. Perlindungan hak-hak asasi manusia menurut konstitusi dalam dinamika ketatanegaraan ternyata belum sebangun dengan implementasi dan kontekstualisasi konstitusi dalam praksis kehidupan sosial. Pelanggaran hak-hak dasar warga negara masih saja terjadi secara masif dan terkesan ada pembiaran oleh negara.
Khususnya proses perkembangan demokrasi di Indonesia masih berhadapan dengan bahkan terancam oleh totalitarianisme ataupun otoritarianisme yang terkesan masuk akal karena mengatasnamakan kepentingan publik, dan liarnya egoisme individual atas nama kebebasan, efisiensi, produktivitas, dan sebagainya. Sementara dari sisi ini, tatanan politik yang kita sebut demokrasi pada dasarnya adalah rentan manipulasi dari kedua arah, dan proses demokratisasi yang kita arungi seakan tak bertepi. Kita mengagungkan istilah ‘kedaulatan rakyat’, namun yang kita dapati adalah ‘kedaulatan negara’; dalam nama demokrasi itulah para pejabat negara senantiasa mengatasnamakan rakyat.
Sentralitas negara, dalam rumusan konstitusi maupun dalam wacana politik kita, memang telah memposisikan warganegara/rakyat sebagai sekedar obyek dan bukan subyek politik yang diharapkan memainkan peran aktif dalam arena-arena yang bersifat publik. Tidak mengherankan jika berbagai hal yang bersifat publik dalam Republik Indonesia seolah-olah sepenuhnya hanya menjadi urusan negara dan sama sekali tidak memerlukan peran warganegara/rakyat. Wacana dan praksis politik semacam ini telah berlangsung lama, bahkan setelah lebih dari satu dekade terakhir ini prosedur demokrasi telah dijalankan dengan biaya publik yang sangat besar. Prosedur demokrasi yang telah menghadirkan secara hampir-hampir tuntas apa yang disebut sebagai representative democracy, terbukti menghasilkan para anggota parlemen yang ternyata hanya memikirkan kepentingannya sendiri, atau paling luas, kelompok kecilnya sendiri-sendiri. Demokrasi yang tidak mungkin ada tanpa warganegara/rakyat yang memiliki hak pilih politik yang bersifat individual (one man one vote), terbukti hanya memerlukan warganegara/rakyat pada saat pemungutan suara (pemilu, pilkada) saja, sebagai bagian dari prosedur electoral democracy. Warganegara/rakyat dengan hak-hak politiknya sebagai konstituen politik dalam realitas politik hari ini tetap tersudut dalam hubungan-hubungan kekuasaan yang oleh beberapa pengamat disimpulkan telah dikuasai oleh oligarki-oligharki politik yang di belakangnya berperan para pemilik modal besar.
Berbagai produk hukum yang hadir tak mampu membingkai kewargaan dan keindonesiaan. Di aras nasional, hukum tak lagi netral dari permainan kepentingan modal, dan di aras lokal hukum-hukum adat telah mengalami krisis eksistensial. Positivisme dalam pemaknaan teks-teks hukum yang sejak semula mengalami distorsi dalam proses pelembagaan nilai-nilai dalam rangka melakukan social engineering telah menyebabkan cukup banyak produk legislasi dan regulasi yang justru menjauhkan aliran keadilan sosial dari konstitusi. Hukum telah menjelma dalam wujud kasat mata permainan kuasa dan abai terhadap keadilan sosial. Negara telah gagal menampilkan jati dirinya sebagai pengayom rakyatnya dan hukum telah diinstrumentasikan sebagai alat kepentingan ekonomi-politik penguasa.
Secara internal negara terus dilemahkan oleh berbagai praktik korupsi politik dan kleptokrasi, sementara secara eksternalpun negara belum mampu membangun konstruksi relasi yang tepat dengan rakyatnnya.
Negara yang hidup dalam transisi demokrasi tak berkesudahan sesungguhnya adalah negara gagal yang tak mampu membingkai kewargaan dan keindonesiaan. Anarkisme dalam kehidupan sosial sebenarnya adalah duplikasi dari anarkisme di tingkat elite yang tak mudah dilihat oleh rakyat, namun selama ini telah menjadi awal mula krisis bernegara. Di saat negara mengalami krisis eksistensi dan jati diri, maka potret kewargaan dan keindonesiaan juga masih terlihat centang perentang.
2. Dinamika Sosial Politik dan Latar Belakangnya
Sejauh ini, setidaknya ada dua rute menuju tatanan politik demokratis. Pertama rute liberal yang titik berangkatnya adalah keyakinan bahwa ekpresi kepentingan individual pada akhirnya bermuara pada kemapanan institusi publik. Kepentingan/egoisme individual dalam bahasa Adam Smith akan menghasilkan insivible hand. Perlu dicatat bahwa dalam kerangka fikir ini, publik tidak identik dengan negara. Rute kedua, menempuh arah yang berlawanan. Demi dan atas nama publik, maka individu diharuskan diatur secara ketat dan tegas, kalau bukan sekedar dipatuhkan. Keduanya memiliki acuan filosofis tersendiri, dan juga memiliki penganut yang ambil bagian dalam proses demokratisasi. Yang jelas, pengusung rute liberal saat ini sedang di atas angin, karena rute yang satunya kalah popularitas. Sungguhpun begitu, tatanan liberal yang mereka arungi toh tidak mulus. Proses demokrasi yang berlangsung di negeri ini terombang-ambing diantara dua cara berfikir di atas.
Kita tahu, dalam agenda demokratisasi selama ini kubu liberal sangat getol menuntut penjaminan hak individu oleh negara. Para aktivis dari kubu ini berasumsi bahwa kita telah memiliki negara yang mapan, bahkan berasumsi bahwa negara berada dalam kondisi ideal sebagaimana dinarasikan textbook. Kalangan anti liberal di sisi lain mengedepankan dan mengeluhkan ineffisiensi dan ungovernabily negeri ini karena gencarnya tuntutan akan liberty tersebut, tanpa berusaha mencari kerangka berfikir alternatif. Kubu kedua ini juga tidak sanggup keluar dari kesemena-menaannya mengatasnamakan negara. Pertanyaanya sekarang, apakah demokratisasi harus diwujudkan dengan menunggu kepastian: ada salah satu kubu yang menang sementara rivalnya menyerah? Sejarah panjang pemikiran demokrasi tidak pernah menjanjikan hal itu, sengketa seakan tiada akhir.
Realitas dinamika politik di Indonesia sesungguhnya memberi gambaran bahwa identitas kewargaan seseorang dalam komunitas bersifat jamak. Seseorang dapat sekaligus menjadi warga dari berbagai komunitas : negara, agama, parpol, etnis, kerabat, tempat kerja, profesi sampai hoby dengan derajat loyalitas yang berbeda-beda. Dengan demikian pemahaman yang menyeluruh mengenai watak dasar dan dinamika politik identitas tidak hanya akan memberi gambaran mengenai keragaman identitas kewargaan tetapi juga akan mengenal afiliasi berganda yang dimiliki warga suatu komunitas.
Berkaca dari pengalaman negara-negara Barat yang telah lama menggeluti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, apa yang dialami oleh Indonesia sesungguhnya bukanlah sebuah kekecualian. Di Barat, diskursus tentang kewarganegaraan juga lama terpendam, dan baru muncul kembali sebagai dampak dari mulai menguatnya tuntutan akan hak-hak kelompok minoritas yang selama ini mengalami diskriminasi dalam ruang-ruang politik. Kelompok minoritas di negara Barat, selain mereka yang dianggap penduduk asli (seperti halnya Orang Aborigin di Australia, Orang Maori di Selandia Baru atau Orang Indian di Kanada dan Amerika Serikat), adalah komunitas-komunitas migran secara de facto telah menjadi bagian dari mayoritas penduduk sebuah negara. Adalah sebuah hipokrisi Barat yang menganut demokrasi liberal jika mereka menafikkan kehadiran dan hak-hak kewarganegaraan kaum minoritas yang jumlahnya secara demografis semakin besar. Dalam konteks inilah kelahiran kebijakan multikulturalisme dan konsep multicultural citizenship bisa dipahami. Selain munculnya persoalan hak-hak kaum minoritas, beberapa krisis demokrasi mulai dirasakan sepanjang tahun 1990an. Kegagalan dan erosi dari welfare states, apatisme pemilih (voter apathy) dan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gerakan lingkungan hidup adalah beberapa krisis yang dianggap ikut mendorong kembalinya isu kewarganegaraan dalam wacana politik dan pembicaraan-pembicaraan publik di Barat.
Ada kebutuhan mendesak di Barat akan sebuah teori yang baru tentang kewarganegaraan. Teori-teori tentang kewarganegaraan yang telah berkembang pada era tahun 1970an dan 1980an yang terutama berfokus pada “struktur dasar masyarakat” seperti constitutional rights, political decision making procedure dan social institutions; dianggap kurang memadai untuk memecahkan berbagai persoalan dan krisis politik yang baru. Para pemikir politik di Barat mulai mempertimbangkan aspek-aspek baru yang berkaitan dengan kualitas-kualitas dan disposisi-disposisi kewarganegaraan yang beroperasi di dalam institusi dan prosedur dari “struktur dasar masyarakat” yang komponen-komponennya telah disebutkan di atas. Sejak itu berbagai konsep baru bermunculan, seperti social capital, civic virtue, trust, pluralism, multiculturalism, democratic citizenship, dan sebagainya. Wacana tentang civil society juga berkembang bersamaan dengan munculnya konsep-konsep ini. Kontroversi mulai dirasakan ketika harus memasukkan peran kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan etnisitas dan agama yang oleh sementara pemikir politik Barat dianggap sebagai sesuatu yang tidak perlu dibawa ke ruang publik.
Wacana dan pembicaraan publik tentang warganegara di Indonesia boleh dikatakan tidak berkembang. Hal ini disebabkan oleh masalah hegemoni negara dan isu kewarganegaraan terlanjur, seolah-olah, hanya menyangkut hak-hak warganegara dari Orang Tionghoa. Persoalan kewarganegaraan dari warganegara Indonesia non-Tionghoa seolah-olah sudah selesai dengan sendirinya, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Kenyataan yang ada memperlihatkan bahwa berbagai persoalan kewarganegaraan di Republik Indonesia, seperti halnya juga dialami di Barat, juga berhubungan dengan persoalan etnisitas, agama, dan lokalitas (kedaerahan). Jika di Barat persoalan etnisitas dan agama lahir karena migrasi masuk yang membentuk kelompok-kelompok minoritas, di Indonesia etnisitas dan agama telah ada bahkan sebelum lahirnya Republik Indonesia. Sejak awal telah menjadi kesadaran para bapak dan ibu pendiri bangsa bahwa Republik Indonesia didirikan atas dasar prinsip-prinsip yang bersifat non-etnis dan non-agama, artinya atas dasar kesetaraan sebagai warganegara. Meskipun demikian, keberagaman identitas kebudayaan tetap diakui, bahkan menjadi motto: Bhineka Tunggal Ika. Sayangnya, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, kesetaraan sesama warganegara sebagai prinsip dasar kewarganegaraan, seperti memperoleh perlawanan baru melalui pengerasan identitas-identitas etnis, agama, dan lokalitas, yang saling melakukan klaim superioritas satu sama lain.
Keberagaman identitas-identitas kebudayaan tidak dipandang lagi sebagai berkah dan kekayaan bangsa, namun sebagai ancaman bagi semangat sektarian dan etnosentrisme yang terasa semakin menguat di berbagai bagian negeri ini. Desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari satu dekade terbukti tidak saja belum menghasilkan apa yang dijanjikannya, yaitu meningkatkan keadilan dan meratakan kesejahteraan bagi warganegara di daerah, namun juga memberi justifikasi bagi lahirnya pengerasan identitas-identitas yang bersifat sektarian dan munculnya semangat intoleransi terhadap keberagaman. Bagaimana kita menyikapi persoalan kewarganegaraan dalam negara yang secara konstitusional tidak membenarkan adanya diskriminasi warganegara berdasarkan identitas-identitas kebudayaan? Jika pada masa lalu wacana tentang warganegara dan kewarganegaraan seolah-olah telah terwakili ketika kita menggunakan kata “rakyat” atau “penduduk”, barangkali sekarang saatnya kita membuka tabir yang selama ini menutupi lahirnya wacana politik yang lebih menyegarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
3. Fokus Bahasan di SI ke 13
Ada kebutuhan akan refleksi ulang tentang paradigma kehidupan bernegara dan menegara, karena negara kini telah memasuki fase negara gagal. Itulah sebabnya seminar ini memfokuskan pembahasannya kepada konsep kewargaan subnasional, konsep yang menunjuk kepada realitas sosial budaya yang dapat bercorak sosial maupun spasial pada aras yang tidak seluas cakupan nasional, yang berperan penting dalam pengelolaan kepentingan publik warganya. Beberapa dimensi dari realitas itu perlu diberi perhatian, yaitu dimensi acuan teori, dimensi cakupan telaahan dalam seminar, dan dimensi advokasi atau penerapan upaya perubahan yang sungguh-sungguh.
a. Dimensi Acuan Teori : Kewargaan dan keindonesiaan serta hak-hak politik warganegara (citizenship) maupun hak-hak kewargaan sebagai rakyat Indonesia yang dimiliki secara konseptual seharusnya tercermin dalam wacananya. Perkembangan partisipasi politik aktif dari rakyat mengandaikan sebuah diskursus yang hidup di ruang publik tentang kewargaan dan keindonesiaan. Hal itu antara lain berhubungan dengan terlampau lamanya dominasi wacana dan praksis politik yang bercorak sentralitas negara. Terbukanya ruang publik menghasilkan demokrasi prosedural dan masih jauh dari demokrasi substansial yang mengandaikan adanya hubungan timbal balik yang seimbang antara rakyat sebagai konstituen politik dengan elit politik yang dipilihnya. Perlu dimulainya sebuah counter-discourse tentang kewargaan dan keindonesiaan dan advokasi tentang perlunya partisipasi aktif dari rakyat. Sebuah wacana politik baru yang mengedepankan pemahaman baru tentang warganegara dan kewargaan rasanya sudah sangat mendesak untuk diperbincangkan. Wacana politik baru itu dinamakan “politik kewargaan subnasional”, di dalamnya warganya perlu kita tempatkan pula dalam posisinya yang bersifat sentral dan menentukan, dalam hubungannya dengan negara. Untuk mendukung dimulainya wacana politik kewargaan ini, sebuah forum tukar-pikiran yang memberikan ruang terbuka untuk terjadinya penelaahan yang serius, sangat diperlukan. Hasil forum tukar pikiran ini pada gilirannya akan menjadi landasan bagi penyusunan strategi advokasi tentang hak-hak warganegara secara cerdas dan komunikatif.
Kewargaan dan keindonesiaan adalah jatidiri dari sebuah negara yang memiliki cita-cita demokrasi dan kesejahteraan. Namun, komitmen bernegara merupakan langkah utama yang harus diuji dan paradigma (para elite) dalam mengelola negara merupakan pertaruhan begitu memasuki fase pematangan kehidupan demokrasi.
b. Dimensi Cakupan Telaahan Seminar: Seminar Internasional Ke-13 tentang Dinamika Politik Lokal di Indonesia pada tahun 2012 yang mengangkat tema “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa Dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” bermaksud mengajak komunitas pengkaji politik lokal untuk menelaahnya lebih seksama.
Cakupan bahasan seminar tentang tema “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa Dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” dapat dikelompokkan ke dalam enam topik sebagai berikut:
(1) Topik tentang Dinamika Warga untuk Memelihara dan Mengembangkan Jati diri Kewargaan Subnasional
Seperti dikemukakan di atas jati diri kewargaan subnasional dapat paling sedikit bercorak sosial dan spasial. Misalnya kewargaan keagamaan (komunitas-komunitas keagamaan seperti: NU, Muhammadiyah, gereja, dan komunitas-komunitas agama lain di Indonesia), jejaring alumnus, dan sebagainya adalah kewargaan subnasional bercorak sosial; kewargaan subnasional yang bercorak spasial antara lain adalah komunitas etnis, kedaerahan, jejaring kekerabatan, dan sebagainya.
Dalam permasalahan yang demikian ini ada berbagai persoalan yang bisa dikembangkan sebagai sub topik bahasan dalam SI ke 13 ini, diantaranya adalah:
a. Bagaimana aspek lokalitas sebagai lokus untuk mewujudkan mimpi-mimpi nasional dalam kewargaan yang majemuk bisa diupayakan menjadi kekuatan bersama diperhadapkan dengan realita pengelolaan kewargaan dengan cara pandang state-centric (state-centric vs society centric)?
b. Adakah realita-realita pengelolaan kewargaan di tingkat lokal yang sarat dengan semangat demokrasi yang memungkinkan keberagaman identitas dan afiliasi (cross-cutting affiliation) pada komunitas yang bersifat memperkokoh dan menghindarkan dari pemecahbelahan?
c. Faktor-faktor apa sajakah yang memungkinkan terjadinya praktek proses saling belajar antar kelompok afiliasi dalam rangka menuntaskan rajutan Indonesia berbasis kekuatan kewargaan subnasional?
d. Permasalahan dan pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan.
(2) Topik tentang Politik Kewargaan Subnasional (Dimensi Ideologis)
Sebuah wacana politik baru yang mengedepankan pemahaman baru tentang kewargaan rasanya sudah sangat mendesak untuk diperbincangkan. Di dalam politik kewargaan, pengertian dan prinsip-prinsip tentang kewargaan perlu kita pikirkan konseptualisasinya yang baru – tidak saja untuk menampung berbagai hak universal yang bersifat individual, namun juga berbagai hak yang melekat pada komunitas-komunitas, yang kadangkala bersifat lokal. Dalam rangka mendalami politik kewargaan, perlu kajian khusus tentang kewargaan subnasional yang menyangga pengelolaan kepentingan publik dalam cakupan atau bingkai subnasional. Dalam hubungan dengan topik ini perlu mengidentifikasikan ideologi yang diacu oleh tiap jenis kewargaan subnasional itu.
Berangkat dari permasalahan tersebut, beberapa pokok bahasan bisa dikemukakan sebagai berikut:
a. Upaya-upaya apa yang sudah dilakukan warga subnasional untuk menampung selain berbagai hak universal yang bersifat individual juga berbagai hak yang melekat pada komunitas-komunitas (yang kadangkala bersifat lokal)?
b. Bagaimana tingkat kesadaran warga dan kewargaan subnasional untuk memperjuangkan praktek pengelolaan penyelenggaraan pelayanan publik yang berbasis pada kebutuhan lokal (kesadaran berpartisipasi)?
c. Ideologi-ideologi apa yang diacu oleh tiap jenis kewargaan subnasional dalam rangka menyangga pengelolaan kepentingan publik dalam cakupan subnasional?
d. Bagaimana peran elit kewargaan subnasional dalam mengusahakan dipenuhinya kebutuhan kewargaan sub-nasioanl dalam sistim sosial-politik negara yang sentralistis ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini bisa dikemukakan dalam SI ke 13 ini.
(3) Topik tentang Sumber Daya Ekonomi Komunitas Kewargaan Subnasional
Perebutan sumber daya alam antara komunitas-komunitas kewargaan subnasional dan dengan kekuatan dari luar komunitas (baik spasial maupun sosial) perlu mendapat telaahan pula dalam seminar ini.
(4) Topik tentang Saluran-saluran Politik bagi Perjuangan Politik Kewargaan Subnasional
Ketika agenda reformasi yang berlangsung belakangan ini diusung, yang dikedepankan adalah penjaminan hak-hak politik yang, dalam doktrin liberal, menjadi milik individu. Atas nama civil and political liberty, warga negara diberi jaminan hak (misalnya hal memilih dan dipilih). Hak warga untuk mendirikan partai politik telah menyulitkan kita dalam menyederhanakan sistem kepartaian; kalaulah bukan membatasi jumlah partai politik. Parliamentary threshold selalu dilawan partai-partai politik yang sedikit pendukungnya. Mereka juga dijamin hak konstitusionalnya antara lain dengan menggugat ke Mahkaman Konstitusi manakala hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembuat undang-undang.
Pemilihan umum merupakan salah satu dari berbagai saluran politik bagi perjuangan politik kewargaan subnasional dan masih banyak jenis-jenis saluran politik yang digunakan bagi kewargaan subnasional untuk memperjuangkan kepentingannya.
Berdasar pada kenyataan tersebut, sejumlah pokok bahasan dapat dikembangkan dan dibahas dalam SI ke 13 ini, diantaranya:
a. Ideologi-ideologi dan alasan-alasan apa yang dijadikan acuan bagi warga subnasional untuk menentukan pilihan dalam pemilihan umum yang lalu?
b. Bagaimana kesadaran dan usaha kewargaan subnasional dalam usaha mereka untuk terpenuhinya hak-haknya (civil right) dari negara? Apa saja hambatan dan dukungan yang ada ?
c. Apa peluang dan tantangan yang dihadapi warga subnasional dalam rangka upaya mengembangkan jati diri kewargaan subnasional? Bagaimana arah dan kecenderungan perkembangan saluran-saluran politik bagi perjuangan politik kewargaan subnasional (termasuk melalui demokrasi deliberatif) akhir-akhir ini?
d. Mengapa saluran politik bagi perjuangan politik kewargaan subnasional sering mengingkari hakekat civil society yang bersifat non violence ?
e. Bagaimana warga masyarakat lokal menyadari dan menyikapi maraknya tindak kekerasan dalam penyaluran politik kewargaan subnasional?
f. Bagaimana pandangan dan respon pemerintah daerah di dalam menyikapi perkembangan saluran politik kewargaan subnasional?
g. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 13 ini.
(5) Topik tentang Loyalitas terhadap Pertumbuhan Cita-cita Negara Bangsa di Berbagai Kewargaan Subnasional
Ada variasi derajad loyalitas tiap kewargaan subnasional terhadap pertumbuhan cita-cita negara bangsa; bahkan juga berbeda antara lapisan-lapisan sosial. Corak variatif itu antara lain dipengaruhi oleh belum konsistennya upaya untuk mewujudkan cita-cita negara bangsa dalam dinamika politik nasional maupun lokal dan oleh masalah-masalah korupsi dan kleptokrasi.
Berangkat dari telaah reflektif tersebut perlu kiranya dieksplorasi alternatif cara mengkonstruksikan kewargaan subnasional. Salah satu cara yang bisa dijajagi adalah melihat kewargaan subnasional berbasis realita sosiologis atau pengamatan empiris terhadap praktek-praktek yang berlaku, meskipun tidak menggunakan ungkapan kewargaan subnasional.
Berangkat dari telaah reflektif tersebut bisa dikembangkan sub topik bahasan dalam SI ke 13, diantaranya:
a. Bagaimana variasi dan corak variasi derajat loyalitas berbagai kewargaan subnasional terhadap pertumbuhan cita-cita negara bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945?
b. Bagaimana praktek-praktek alternatif dan cara yang digunakan untuk mengkonstruksikan kewargaan subnasional di berbagai tempat?
c. Apa hambatan dan dukungan dalam berbagai cara mengkonstruksikan kewargaan subnasional?
d. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 13 ini.
(6) Topik tentang Kontestasi Paradigma Hukum antara Kepastian Hukum dan Tuntutan Keadilan
Topik peranan hukum yang berpola sentralistis seringkali mengabaikan tuntutan keadilan yang hidup di masyarakat. Gejala itu melahirkan kontestasi antara kekuatan mengatur dari pemerintah dan kebutuhan kepastian hukum di masyarakat.
Essensi tuntutan reformasi hukum adalah adanya kepastian hukum dan keadilan yang berjalan beriringan. Krisis ekonomi dan politik sekarang ini antara lain karena hukum telah gagal memainkan perannya sebagai instrumen yang menjaga keadilan dan kepastian hukum. Dengan kata lain, hukum telah gagal dalam menciptakan clean and healthy government.
Dari permasalahan tersebut di atas sejumlah pokok bahasan dapat dikemukakan dan dibahas dalam SI ke 13 ini, diantaranya adalah:
a. Bagaimana relasi antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketertiban masyarakat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan? Bagaimana mengkompromikan ketiga hal tersebut?
b. Apa pandangan warga terhadap praktek penertiban masyarakat (dan pembebasan tanah misalnya) atas nama kepastian hukum dan kepentingan publik?
c. Berbagai dinamika yang muncul dalam masyarakat (lokal) terkait dengan benturan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
d. Dilema-dilema yang muncul dari benturan antara keharusan adanya konsistensi hirarkhi hukum dengan perlunya aturan daerah yang sesuai dengan dengan kebutuhan lokal (bentuk-bentuk inovasi, kreasi lokal, hingga perlawanan dan pembangkangan).
d. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 13 ini.
(7) Topik tentang Perkembangan/Sejarah Komunitas Kewargaan Subnasional
Pembahasan tentang topik perkembangan historis komunitas kewargaan subnasional (baik yang sosial maupun yang spasial) akan melengkapi cakupan pembahasan dalam seminar ini. Adanya pembahasan tentang topik ini, maka pemahaman tentang tema seminar ini tidak melupakan dimensi historisnya. Beberapa sub topik tersebut dapat menyangkut, jenis-jenis komunitas subnasional (keagamaan, jejaring sosial, jejaring etnis, kedaerahan, kekerabatan, dan sebagainya).
c. Upaya Advokasi: Hasil forum tukar pikiran ini pada gilirannya akan menjadi landasan bagi penyusunan strategi advokasi tentang hak-hak warga (termasuk kewargaan subnasional) secara cerdas dan komunikatif. Semua topik dan pokok bahasan menyangkut kewargaan subnasional dan cita-cita negara bangsa dalam dinamika dan perspektif lokal ini akan memumpun pada persoalan bagaimana ke depannya? Strategi advokasi politik kewargaan –yang memposisikan warga dalam posisi yang sentral- sangat diperlukan bagi praksis politik yang bisa membawa keadilan dan kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan ketika Republik Indonesia ini didirikan dan kemerdekaan diproklamasikan. Apa yang harus diusahakan dan dikembangkan agar bermanfaat baik bagi rakyat maupun negara Indonesia ke depan akan dielaborasi dalam suatu pertemuan terbatas 14 Juli 2012 (Round Table Discussion) dari peserta seminar SI ke 13 ditambah dengan peserta lain (termasuk misalnya para pengambil kebijakan) di bidang ini.
Semua topik dan pokok bahasan tersebut di atas didiskusikan pada SI ke 13 yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 – 13 Juli 2012 di Kampoeng Percik Salatiga.
Salatiga, 22 Februari 2012.
Ketua Steering commitee SI ke 13
Kutut Suwondo
Anggota-anggota SC
Hans Antlov
Herman Suryatman
Heru Nugroho
Herudjati Purwoko
I Made Samiana
Joe Fernandes
Juni Thamrin
Nico L. Kana
Pradjarta Dirdjosanjoto
Purwo Santoso
Riwanto Tirtosudarmo
Setyo Handoyo
Slamet Luwihono
W. Riawan Tjandra
Label: Ilmiyah
Seminar Internasional 2012
SEMINAR INTERNASIONAL JULI 2012
Salatiga, 22 Februari 2012
Hal : Pemberitahuan Seminar Internasional ke Tigabelas
Kepada
Ibu/Bp. Pemerhati Politik Lokal di Indonesia
Di tempat
Dengan hormat,
Lembaga Percik akan menyelenggarakan Seminar Internasional ke Tigabelas tentang Dinamika Politik Lokal dengan tema ”Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” pada tanggal 10 – 14 Juli 2012 di Kampoeng Percik Salatiga. Peserta seminar adalah para ilmuwan sosial, peneliti, aktivis LSM, dan pengambil kebijakan pemerintah maupun swasta. Melalui surat ini kami ingin menjajaki kesediaan Ibu/Bapak untuk menjadi pemakalah, khususnya berkenaan salah satu topik seperti tercantum dalam kerangka acuan terlampir.
Seminar ini kemudian akan dilanjutkan dengan Roundtable Discussion , dengan jumlah peserta yang terbatas, yang akan berusaha merefleksikan upaya perkembangan Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perpektif Lokal dan sekaligus memikirkan bahan kajian yang dapat dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan terkait tema di atas. Roundtable Discussion itu sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2012.
Apabila berminat Ibu/Bapak dapat menyusun abstrak makalah tentang topik tertentu dan mengirimkannya kepada kami, paling lambat tanggal 18 Maret 2012, ke:
Panitia Seminar Internasional Percik
Kampoeng Percik, Ds. Turusan. Jl. Patimura Km.1. Salatiga 50711
Telephone : 0298-321865
Faksimilie : 0298 -325975
Email : percik@percik.famili.com
Seminar ini menekankan pada sumbangan makalah yang bercorak telaahan teori/wacana dan hasil-hasil penelitian (berupa penelitian teks ataupun penelitian fieldwork).
Lamaran dari peserta yang berupa abstrak ini akan diproses melalui prosedur call for papers. Dari peserta yang abstraksnya lolos seleksi diminta mengirimkan makalah lengkapnya agar paling lambat tanggal 16 Juni 2012 diterima di Lembaga Percik.
Untuk peserta dari dalam wilayah Indonesia yang telah terseleksi, seluruh transportasi dan akomodasi selama seminar ditanggung oleh panitia.
Kami juga mengharap Ibu/Bapak menyebarkan informasi ini kepada orang-orang yang dapat dipertimbangkan untuk menjadi calon pemakalah.
Sambil menanti tanggapan Ibu/Bapak kami mengucapkan terimakasih.
Teriring salam,
Kutut Suwondo
(Ketua Panitia Pengarah)
Hal : Pemberitahuan Seminar Internasional ke Tigabelas
Kepada
Ibu/Bp. Pemerhati Politik Lokal di Indonesia
Di tempat
Dengan hormat,
Lembaga Percik akan menyelenggarakan Seminar Internasional ke Tigabelas tentang Dinamika Politik Lokal dengan tema ”Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” pada tanggal 10 – 14 Juli 2012 di Kampoeng Percik Salatiga. Peserta seminar adalah para ilmuwan sosial, peneliti, aktivis LSM, dan pengambil kebijakan pemerintah maupun swasta. Melalui surat ini kami ingin menjajaki kesediaan Ibu/Bapak untuk menjadi pemakalah, khususnya berkenaan salah satu topik seperti tercantum dalam kerangka acuan terlampir.
Seminar ini kemudian akan dilanjutkan dengan Roundtable Discussion , dengan jumlah peserta yang terbatas, yang akan berusaha merefleksikan upaya perkembangan Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perpektif Lokal dan sekaligus memikirkan bahan kajian yang dapat dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan terkait tema di atas. Roundtable Discussion itu sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2012.
Apabila berminat Ibu/Bapak dapat menyusun abstrak makalah tentang topik tertentu dan mengirimkannya kepada kami, paling lambat tanggal 18 Maret 2012, ke:
Panitia Seminar Internasional Percik
Kampoeng Percik, Ds. Turusan. Jl. Patimura Km.1. Salatiga 50711
Telephone : 0298-321865
Faksimilie : 0298 -325975
Email : percik@percik.famili.com
Seminar ini menekankan pada sumbangan makalah yang bercorak telaahan teori/wacana dan hasil-hasil penelitian (berupa penelitian teks ataupun penelitian fieldwork).
Lamaran dari peserta yang berupa abstrak ini akan diproses melalui prosedur call for papers. Dari peserta yang abstraksnya lolos seleksi diminta mengirimkan makalah lengkapnya agar paling lambat tanggal 16 Juni 2012 diterima di Lembaga Percik.
Untuk peserta dari dalam wilayah Indonesia yang telah terseleksi, seluruh transportasi dan akomodasi selama seminar ditanggung oleh panitia.
Kami juga mengharap Ibu/Bapak menyebarkan informasi ini kepada orang-orang yang dapat dipertimbangkan untuk menjadi calon pemakalah.
Sambil menanti tanggapan Ibu/Bapak kami mengucapkan terimakasih.
Teriring salam,
Kutut Suwondo
(Ketua Panitia Pengarah)
Kamis, 02 Februari 2012
PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM EKONOMI ISLAM T.A 2012/2013

HARAPAN BARU PEMBUKAAN PRODI EKONOMI ISLAM STAI SANGATTA
Maraknya perbankan Islam di Indonesia yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada medio April 1992, membawa konsekuensi bagi praktik perbankan syariah, maka bermunculan lembaga pendukung industri perbankan syari’ah seperti Takaful, pegadaian syariah, asuransi syari’ah, pasar modal syariah dan baitul mal wa tanwil (BMT) sebagai lembaga keuangan syariah pada level islamic micro banking di masyarakat; bagaimana Perguruan Tinggi menyikapinya?.
Perkembangan perbankan syari’ah pada skala nasional dalam sepuluh tahun belakang ini mengalami peningkatan signifikan, ini berekses pula dengan bertumbuhannya perbankan syari’ah di level kabupten termasuk di kabupaten Kutai Timur. Di Kabupaten Kutai Timur sendiri kebutuhan akan tenaga terampil di bidang perbankan sangat besar, hal ini tentunya terkait perkembangan perbankan secara Nasional. Seiring dengan pesatnya perkembangan industri tersebut, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidangnya semakin meningkat. Bank Indonesia memprediksi industri perbankan syariah membutuhkan SDM sekitar 50-60 ribu hingga tahun 2011. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sulitnya mencari SDM siap pakai yang mengerti ekonomi Islam, telah mendorong beberapa lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan asuransi syariah mengambil jalan pintas dengan cara merekrut tenaga profesional dari lembaga konvensional kemudian dibekali dengan praktik syariah.
Institusi pendidikan tinggi (perguruan tinggi) sebagai agent of social change memiliki peran strategis dalam menyediakan sumberdaya manusia yang kompeten di bidang perbankan syariah khususnya, serta ekonomi Islam pada umumnya. Disisi lain, jumlah lembaga pendidikan tinggi penyedia SDM ekonomi syariah masih terbatas. Menurut data majalah Sharing per April 2009, terdapat 52 perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam di bawah Departemen Agama maupun Departemen Pendidikan Nasional. Jenjang pendidikan terdiri dari program diploma, sarjana, pasca sarjana sampai dengan doktoral
Kebutuhan terhadap profesionalitas sumber daya manusia (SDM) di bidang ekonomi Islam dan minimnya lembaga pendidikan Tinggi yang menjadi persemaian keilmuan ekonomi Islam inilah menjadi anggitan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur untuk mengajukan proposal pembukaan prodi ekonomi Islam di Sangatta.
“Prodi ekonomi Islam di Kalimantan Timur belum ada yang membuka, termasuk STAIN Samarinda sendiri belum memiliki prodi ekonomi Islam, oleh karena itu pembukaan prodi baru ekonomi Islam diharap mampu mengisi kekosongan lembaga pendidikan tinggi dalam mencetak sarjana ekonomi yang berkualitas”, terang Mustatho yang didapuk untuk menjadi ketua jurusan ekonomi Islam ini.
Melalui SK Dirjen Pendis Kementrian Agama RI Nomor: I.Dj/1874/2011 tertanggal 28 Desember 2011 tentang izin pembukaan program studi ekonomi Islam jurusan Syari’ah STAI Sangatta Kutai Timur pada tahun akademik 2012/2013 siap membuka jurusan baru program studi ekonomi Islam.
Proses perijinan pembukaan prodi baru ekonomi Islam di STAI Sangatta oleh Ketua STAIS Siti Muri’ah diterangkan memakan waktu dan energi yang tidak sedikit, “team perumus dan pengusul prodi ekonomi Islam STAIS sudah mulai bekerja semenjak medio tahun 2010, yang kemudian divisitasi oleh Kementrian Agama RI pada Agustus 2011. Hasilnya adalah STAI Sangatta dinilai layak membuka prodi ekonomi Islam”. Ujar Ketua STAIS Siti Muri’ah. Ketua STAIS yang juga merupakan dosen dan guru besar di STAIN Samarinda ini meminta do’a restu dan dukungan kepada semua pihak agar visi dan cita-cita bersama mewujudkan Kutai Timur CEMERLANG mampu diwujudkan melalui STAI Sangatta Kutai Timur
STAI Sangatta Kutai Timur siap menerima pendaftarakan mahasiswa baru prodi ekonomi Islam mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 30 Mei 2012. Prodi ini mencetak lulusan yang siap pakai dalam bidang perbankan Islam.
Mustatho’, Divisi Publikasi STAI Sangatta Kutai Timur dan calon ketua jurusan Ekonomi Islam STAIS Kutai Timur. 081254447281 (tatok.m@gmail.com)
Label: Ilmiyah
Perguruan Tinggi
Jumat, 11 November 2011
Fikih Humanis

URF DAN BANGUNAN ISLAM HUMANIS
Mustatho’, M.Pd.I
Abstact
Al-Urf bagi sebagian besar ulama’ merupakan landasan bagi penetapan hukum. Hal ini diakui oleh mazhab-mazhab besar seperti kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafi’iyyah. Mereka menggunakan al-‘urf sebagai landasan hukum Islam dalam banyak persoalan. Para imam madzhab bersepakat bahwa hukum yang dibentuk berdasarkan pada al-‘urf bertahan selama al-‘urf masih dipertahankan oleh suatu masyarakat.
Al-urf yang bermakna local wisdom atau kebajikan local (adat) pada tingkatan praksis kemasyarakatan terkait erat dan dipengaruhi oleh factor budaya yang ada di masyarakat hingga kemudian secara operasional al-urf membutuhkan landasan normative agar bisa menjadi landasan hukum. Pertanyaannya apakah semua urf (tradisi) sesuai dengan syari’at Islam?. Meskipun diakui jumhur, Islam sangat menghargai keberadaan al-urf dengan adagium “al-Adah al-Muhakamah”. Artikel ini membahas tentang fungsi al-Urf dalam pembentukan hukum Islam, khususnya dalam konteks ke Indonesiaan.
Key Words: Al-Urf, Relasi Agama-Negara, Paradigma dan Madzhab.
Dalam Jurnal Kopertais Wilayah XI Kalimantan, Volume 8 No.13 April 2010
A. Pendahuluan
Tarik ulur pemikiran tentang hubungan Negara-Agama telah ada semenjak konstitusi modern memilah antara peran agama dan Negara. Paradigma sekularisme menempatkan pilahan yang sangat tajam antara peran Negara di satu sisi dan peran Agama (Gereja) di sisi lain; garis peran yang tidak bisa didamaikan. Adagium terkenalnya adalah “berikan apa yang menjadi wewenang Gereja ke Gereja dan berikan ke Negara apa yang semestinya diurus Negara”. Namun ditingkatan praksis hal ini sulit terjadi, khusunya dalam konteks ke Indonesiaan. Sebagian masyarakat muslim Indonesia yang tergabung dalam ormas-ormas tertentu seperti HTI, FPI dan JI menghendaki bahwa semestinya agama mengambil peran lebih di dalam kerangka keNegaraan hingga missi agama mampu berperan lebih sebagai pengatur dan tolok ukur bagi kehidupan bernegara. Beberapa kelompok Ormas Islam fundamental ini sampai sekarangan tetap berusaha menegakkan Syariah Islam (Hukum Islam/ Islamic Law) di bumi Nusantara.
Keinginan dari pendirian Negara Indonesia di atas asas Syari’at Islam yang didengungkan oleh ormas Islam fundamental ini kemudian menjadikan persoalan semakin pelik, terlebih perdebatan tentangnya pernah memanas pasca proklamasi 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berasas Pancasila saat itu telah diterima sebagai kata Final (Notonagoro, 1975: 36-40).
Niatan yang diusung di balik keinginan mendirikan Negara Islam oleh Ormas Islam fundamental di Indonesia ini, menurut penulis ibarat “mengelupas jeruk dengan mengambil kulit dan membuang isinya”. Yang patut dipersolkan tentang penerapan syari’at Islam semestinya adalah pertama aspek subtantif dari hukum Islam itu sendiri, bahwa “syari’ahisasi” yang diwacanakan bisa jadi hanya berperan dalam ranah formal, yang justru menindih peran-peran hukum syar’i yang telah ada dan bisa diterima oleh semua masyarakat meski tanpa penerapan syari’ah Islam secara formal.
Persoalan kedua penerapan syari’ah Islam selalu merujukkan diri pada model Islam di luar konteks budaya bangsa Indonesia sendiri, tepatnya keinginan sebagian ormas Islam fundamental mendirikan syari’ah Islam selalu dengan mempersepsi sama antara Islam Indonesia dengan “Timur Tengahisasi” Indonesia. Hingga kondisi ini secara konsekuensional berimbas pada hilangnya khazanah tradisi umat Islam Indonesia (local wisdom/adat/al-urf) yang ada. Pada hal bila ditelisik dalam sejarah Islam dan nilai ajaran-ajaran agamanya bahwa al-‘Urf merupakan fondasi hukum yang tidak bisa dikesampingkan dalam membangun Islam menapaki puncak kemajuannya.
Dari sini pertanyaanya adalah bagaimana mengolah al-urf menjadi sumber hukum bagi sebuah bangsa khususnya Indonesia dengan tetap berpijak pada syari’ah Islam?. Hingga tradisi (local wisdom) yang ada di Indonesia tidak serta merta dihujat sebagai hal terlarang dan sesat (bid’ah) tetapi justru mampu menjadi semangat pembangun peradaban Islam seperti yang pernah terjadi dalam sejarah emas Islam masa lampau?. Penulis ingat, Islam mempunyai dua adagium populer yang bisa dijadikan hujjah bagi kelangsungan al-urf sebagai sumber hukum; “al-‘adah al muhakamah”, juga “taghayyurul ahkam bi takhayyuril azlam wa makan”
B. Al-‘Urf dalam Pembangunan Hukum Islam
Mayoritas ulama sepakat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah. Sumber hukum Islam lainnya adalah Ijima, Qiyas dan sumber terakhirnya adalah al-‘urf (Ibrahim Hosen, 1995, 267). Sementara Mahmassani, secara ekplisit menuliskan bahwa sumber hukum Islam hanya meliputi al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Mahmassani tidak memasukkan al-‘urf sebagai sumber hukum Islam melainkan memasukkannya sebagai sumber luar dalam pembangunan hukum Islam. Menurut Mahmassani hal ini dikarenakan kehadiran al-urf masih diperselisihkan di kalangan para ulama. Selain al-‘urf sumber hukum lain yang diperselihkan di kalangan ulama adalah istihsan, mashalah al-mursalah, istishhab, syar’u man qablana, dan sadd az-zari’ah (Sobhi Mahmassani, 1981, 5).
Tarik ulur apakah posisi al-Urf sebagai sumber hokum Islam ataukah sekedar pelengkap sumber hokum dapat diacukan dalam praktek sejarah Islam itu sendiri, yakni dalam praktek kehidupan Rasul Muhammad SAW. Menurut Muhammad El-Awa secara historis selama Rasulullah hadir sebagai Legislator Islam di wilayah Makkah maupun Madinah beliau banyak mengadobsi al-‘urf setempat. Sebagian al-‘urf tersebut ditetapkan oleh wahyu al-Qur’an dan Hadits (Muhammad El-Awa, 177-178). Tradisi Arab lain dan tradisi lain dari luar Arab yang ditetapkan dalam al-Qur’an misalnya ibadah haji, puasa, waris, bentuk-bentuk perdagangan (jual beli), khitan, serta konsep kurban.
Praktek adopsi al-Urf Arab pra Islam tentunya tidak serta merta diterima tanpa reserve. Adopsi al-urf ini dilalui dengan merevisi, dan memodifikasi adat yang ada disesuaikan dan didasarkan pada wahyu Allah, terlebih karena ketiadaan pelarangan tentangnya. Namun demikian sebagian al-Urf yang lainnya dibatalkan berdasarkan wahyu dari Allah seperti persoalan riba dan bagaimana memperlakukan kaum perempuan (Ratno Lukito, 2001, 7).
Berpijak pada praktek Rasulullah dalam melakukan tasyri’ al Islam menunjukkan bahwa hukum Islam yang hadir di muka bumi ini tidak serta merta melompati ruang dan waktu hingga tiba-tiba muncul. Sebaliknya Kehadiran hukum Islam –bahkan isi al-Qur’an secara umum pada mulanya –terikat oleh ruang, rentetan waktu dan peristiwa (asbab an-Nuzul) yang melingkupinya. term Illat –alasan hokum yang menyertai dalam penetapan hukum (tasyri’ al-hukmi) misalnya, menjadi bukti nyata bahwa hukum Islam terlahir karena munculnya kausalitas sosiologis-antropologis (Satria Effendi Muh. Zein, 267).
Selain itu ‘rekaman’ sebab-sebab turunnya al-Qur’an (asbab al-nuzul) yang mengiringi wahyu Allah disampaikan kepada Muhammad SAW bukan terlepas dari persoalan sosial kemasyarakatan, sebaliknya sangat terkait erat dengan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Persoalan teologis, ideologis, politis, maupun ekonomis terlibat dengan begitu nyata ketika ayat-ayat tertentu membicarakan hubungan antara umat Islam dengan umat non Islam (Yahudi, Nasrani, Kafir Quraisy, dan Majusi). Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika El-Awa menuliskan bahwa Rasulullah sebenarnya tokoh yang senantiasa menggunakan al-‘urf sebagai sumber hukum (Mohamed El-Awa, 2004).
Meskipun sudah ada al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hukum, mengingat begitu pentingnya kehadiran al-‘urf, pun para sahabat, sepeninggalan Rasulullah tidak serta merta menutup diri dan takut untuk mengambil tradisi dan sistem masyarakat lain terutama selama itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah (Nasrun Haroen, 1997, 142). Langkah Rasulullah yang dicontoh para sahabat itu terlihat pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Amir al-Mu’minin ini mengadopsi sistem dan keorganisasian dalam kekhalifahannya sesuai dengan model yang pernah diterapkan oleh penguasa Bizantium (Byzantine). Tampaknya, baik pada lapis pertama (masa Rasulullah) maupun pada lapis kedua (masa sahabat) keberadaan al-‘urf dianggap sebagai salah satu sumber dan landasan pembangunan hukum Islam. Artinya pada periode awal Islam al-‘urf menjadi landasan penting dalam pembangunan hukum.
Pasca zaman sahabat, keterlibatan umat Islam maupun ulama semakin tinggi dan sangat bervariasi dalam penggunaan urf sebagai sember penetapan hukum. Dengan semakin luasnya wilayah Islam yang diperoleh melalui perluasan wilayah Islam yang semakin intentensif, Ulama’ dan para mujtahid harus berhadapan dengan persoalan-persoalan baru yang belum pernah ditetapkan dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, terutama pada persoalan politik dan hukum. Selain itu sistem pemerintahan teokratis –yang dikembangkan oleh Bani Ummayyah dan Bani Abbasiyyah– tampaknya mempunyai andil yang cukup besar terhadap lahirnya perbedaan paham baik dari segi materi hukum (al-fiqh), metodologi hukum (ushul al-Fiqh) maupun proses pengambilan hukum (istinbat al-hukmi). Perbedaan dalam pandangan ini mempengaruhi pula pada formulasi hukum ulama fiqh maupun ulama ushul al-fiqh dalam memperlakukan al-‘urf sebagai sumber hukum Islam.
Secara umum mazhab-mazhab besar seperti kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafi’iyyah menggunakan al-‘urf sebagai landasan hukum Islam, hanya saja dalam jumlah dan perinciannya mereka berbeda pendapat (Satria Effendi Muh. Zein, 273). Penerimaan al-‘urf sebagai dalil syara’ ini di kalangan para ulama fiqh diperkuat dengan dipakainya urf oleh Imam al-Syatibi (w. 790 H/ ahli ushul fiqh Maliki) dan Imam Ibn Qayyim al-Jauziyah (691-751 H/1292-1350 M/ ahli ushul fiqh Hanbali) (Nasrun Haroen, 142). Imam Malik misalnya dalam memutuskan persoalan fiqhiyah senantiasa menyandarkan pada al-‘urf yang dilakukan oleh masyarakat Madinah. Sikap yang sama dilakukan oleh Imam Syafi’I ketika berada di Mesir dan di Baghdad. Karena al-‘urf di Mesir dan di Baghdad berlainan, Imam Syafi’i pun merubah qaul al-qadim menjadi qaul al-jadid (Abdul Wahhab Khallaf, 135).
Para ulama sepakat menggunakan al-‘urf sebagai landasan atau sumber pembangunan hukum Islam, selain itu mereka juga bersepakat bahwa hukum yang dibentuk berdasarkan pada al-‘urf bertahan selama al-‘urf masih dipertahankan oleh suatu masyarakat. Jika al-‘urf telah berubah, maka kekuatan hukum itu pun juga berubah. Dengan kata lain bahwa ketetapan hukum Islam yang dibangun bersumberkan pada al-‘urf tidak mempunyai ketetapan yang abadi. Konskuensi lainnya adalah ketetapan atas al-‘urf pun tidak bisa diberlakukan di suatu masyarakat yang hidup kemudian, kecuali dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Berikut syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama diperbolehkannya al-‘urf sebagai sumber hukum Islam, adalah:
1. Al-‘urf berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakukannya dianut oleh mayoritas masyarakat tersebut .
2. Al-‘urf sudah ada sebelum munculnya kasus yang akan ditetapkan hukumnya.
3. Al-‘urf tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu aqad (transaksi).
4. Al-urf tidak bertentang dengan nash (Nasrun Haroen, 144).
Dengan persyaratan tersebut di atas para ulama memperbolehkan penggunaan al-‘urf sebagai sumber hukum Islam. Tentunya persyaratan tersebut muncul bukan tanpa alasan, tetapi persolan teologis, dan sosio-historis-anthropologis, menjadi pertimbangan utama.
C. Peran al-‘Urf sebagai Wujud Islam Humanis
Seluruh umat Islam di dunia sepakat, Islam –sebagai sebuah sistem nilai suci, paket wahyu dari Tuhan yang sampaikan melalui Nabi Muhammad– bervisi dan berorientasi pada terciptanya rahmat seluruh alam semesta. Namun demikian visi dan orientasi Islam rahmatan lil’alamin (humanis) bisa menjadi runtuh jika wajah Islam direpresentasikan dengan interpretasi paksaan oleh satu kelompok ormas tertentu dengan symbol dan pola kekerasan, seperti fenomena ormas garis keras (fundamental) di Indonesia. Wajah Islam seringkali ditampilkan berwajah garang, keras dan jauh dari kelembutan alih-alih penuh kasih sayang. Mereka yang bersikap lembut dan penuh kasih kepada sesama dan non-muslim dituduh membiarkan dan melindungi golongan yang semestinya dienyahkan.
Niatan menegakkan syari’ah Islam di Indonesia justru ternodai dengan kerangka aksi yang tidak islami, dan aksi praksis yang justru berseberangan dengan ruh dan syari’at Islam. Sehingga Islam muncul bukan sebagai rahmatan li al-‘alamin melainkan mafasadatan li al-‘alamin (kehancuran). Tidak sedikit umat non Islam dan umat Islam menjadi korban dalam kecerobohan yang mengatasnamakan syari’ah tersebut . Oleh karena itu realitas tersebut bisa disimpulkan dengan mudah, bahwa dengan tidak melibatkan kearifan lokal (local wisdom atau al-‘urf) ternyata tidak selamanya niat baik mengarahkan pada akibat yang kondusif dan konstruktif pada kondisi yang ditargetkan.
Di antara ketidakcerdasan mereka dalam men-syari’ah-kan Indonesia adalah memahami materi fiqh sebagai syari’ah yang baku dari Tuhan. Dalam banyak kasus mereka mencoba melakukan “Arabisasi” di semua aspek kehidupan. Langkah-langkah itu tidak disertai dengan kecerdasan sosiologis dan kepekaan anthropologis (al-‘urf al-shahih). Asal tidak sesuai dengan teks-teks nash dan fiqh kelompok ini akan mudah melakukan klaim kafir.
Fenomena mudah menuduh kelompok lain – umat non Islam maupun umat Islam yang tidak sealiran – di kalangan umat Islam menjadi perhatian serius Khaled Abou El-Fadl. Khaled Abou El-Fadl –seorang ahli hukum Islam yang kini tinggal di Amerika Serikat ini menilai umat Islam yang bersikap demikian telah melakukan otoritarianisme, mereka telah mereduksi Tuhan dalam fatwa-fatwa yang mereka keluarkan (Khaled Abou El-Fadl, 2003, 22).
Bila merujuk pada fakta historis masa awal (pada masa Rasulullah dan para sahabat) tasyri’ al-Islam posisi al-‘urf menjadi faktor penting dalam pembangunan hukum Islam, bahkan menjadi pengiring lahirnya wahyu al-Qur’an yang diturunkan melalui Muhammad SAW. Meskipun sejak pasca sahabat dinamika ijtihad hukum di kalangan umat Islam mulai mengurangi proporsi al-‘urf sebagai sumber hukum.
Arti penting al-Urf sebagai sumber hokum Islam selanjutnya karena persoalan perkembangan masayarakat modern dan pos modern dewasa ini, dimana banyak persoalan yang harus dihadapi oleh umat Islam, baik secara individual maupun kelompok. Tegasnya, ke depan peran al-‘urf sebagai sumber dalam pembangunan hukum Islam sangat signifikan. Munculnya persoalan-persoalan kontemporer seperti humanism, human right, democratization, pluralism, gender equal, cross-cultural, inter-religious faith, religion and science issues, and multiculturalism, akan sangat sulit diselesaikan dengan tanpa melibatkan al-‘urf sebagai perangkat hukkum dan sekaligus sumber hukum Islam sendiri.
Langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabat dalam menggunakan al-‘urf sudah saatnya dihidupkan kembali jika Islam tidak terlihat berwajah bengis dan kejam. Berbekal al-urf –dengan pendekatan sosiologis, anthropologis, phenomenologis, dan hermeneutis, Islam harus senantiasa melakukan negosiasi dalam merespon persoalan-persoalan yang terus berkembang.
Tampaknya, dengan bekal kecerdasan dan kepekaan dalam melakukan pembacaan terhadap al-‘urf visi dan orientasi Islam rahmatan li al-‘alamin bisa terus dikembangkan. Sebaliknya bila al-‘urf dianggap sebagai suatu nilai dan ajaran yang tidak Islami, maka Islam tidak lebih sebagai ajaran kaum sofis yang tidak pernah membumi. Dengan kata lain melalui pembacaan yang intensif terhadap al-‘urf, Islam berwajah lembut dan penuh kasih segera dapat menjadi kenyataan.
D. Penutup dan Rekomendasi
Berpijak pada penjelasan di atas, maka penulis memahami bahwa sumbangan al-‘urf dalam pembangunan hukum Islam sangat signifikan, terutama dalam melakukan pembacaan dan pembangunan hokum yang humanisa dan bisa melingkupi semua kepentingan yang ada di dunia. Sumbangan penting yang bisa diambil dari al-‘urf itu adalah pertama al-‘urf – sebagaimana yang dilakukan oleh para fuqaha dalam mengembangkan hukum Islam – bisa menjadi ujung tombak pembangunan hukum Islam yang akomodatif. Karena al-‘urf – yang berarti kepantasan atau kepatutan – senantiasa mengkompromikan pada nilai-nilai luhur al-Qur’an dengan fakta yang ada di tengah masyarakat Indonesia.
Kedua Hukum Islam tidak akan bisa berkembang dan membaca kebutuhan zaman jika tanpa mempertimbangkan secara serius realitas al-‘urf di mana pun hukum Islam itu ditegakkan. Disadari atau tidak banyak kearifan lokal (local wisdom) di kalangan masyarakat mempunyai bobot nilai serta kualitas yang sama dengan makna yang diajarkan dalam al-Qur’an maupun al-Hadis. Oleh karena itu, menghormati al-urf – dengan berbagai argumentasi kepantasan dan kemaslahatan – sama dengan menjunjung tinggi al-Qur’an dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dengan kata lain, sudah sepantasnya umat Islam menjadikan al-‘urf sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan al-Sunnah.
Sementara dalam memperkuat penggunaan dan arti penting al-Urf sebagai sumber hukum Islam ini, umat Islam ke depan mempunyai agenda penting. Agenda terkait al-Urf ini adalah pertama sudah semestinya perdebatan tentang al-‘urf di kalangan para ahli hukum Islam dihentikan, agar hukum Islam mampu menjadi acuan realisasi dari visi Islam di dunia ini yakni rahmat al-‘alamin. Mengingat perdebatan tentang al-‘urf hanya akan mempersempit wacana dan pesona rahmat li al’alamin yang dimiliki Islam. Kedua, harus ada gerakan massal di kalangan ahli hukum untuk memberi penjelasan kepada orang-orang yang menolak al-‘urf sebagai sumber maupun metode hukum Islam. Dengan melakukan perluasan informasi tentang pentingnya al-‘urf dalam pembangunan hukum Islam, maka rahmat li al-‘alamin bukan hanya sebuah ilusi, melainkan realitas nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Ahmad Azhar, Pokok-pokok Ijtihad dalam Hukum Islam, dalam Jalaluddin Rahmat, ed., Ijtihad Dalam Sorotan, (Bandung: Mizan, 1996), cet., ke-4.
El Fadl, Khaled Abou, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Wowen” terj., Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, terj. Cecep Lukman Yasin, (Jakarta: Serambi, 2003).
El-Awa, Mohamed, the Place of Custom (‘Urf) in Islamic Legal Theory, Sumber Utama dari Makalah A. Minhaji 2004.
E., Susan Rayner the Theory of Contracts in Islamic Law: a Comparative analysis with Particular Reference to the Modern Legislation in Kuwait, Bahrain and United Arab Emirates, (London: Graham & Trotman Ltd, 1991).
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, cet., ke-2 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).
Hosen, Ibrahim, Beberapa Catatan Tentang Reaktulisasi Hukum Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis, Kontektualisasi Ajaran Islam, cet., ke-1. (Jakarta: Paramadina, 1995).
Khallaf, Abdul Wahhab, al-Siyasi al-Syar’iyyah (Cairo, 1977).
----------------------------, Ilmu Ushul al-Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Barsany, (Jakarta, 1996).
Lukito, Ratno, Islamic Law and Adat Encounter: the Experience of Indonesia, cet., ke-1 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001).
Mahmassani, Sobhi, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islam, terj., Ahmad Sudjono, SH., cet., ke-2 (Bandung: al-Ma’arif, 1981).
Zein, Satria Effendi Muh., Ushul Fikih, dalam Taufik Abdullah, at. al., ed., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jilid III (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve).
Khutbah Nasihat Imam Ghazali ttg Nafsu

KHUTBAH
MEMERANGI HAWA NAFSU
Jihad seorang hamba dalam memerangi hawa nafsu adalah jihad yang paling sempurna, Allah berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى
“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (An-Nazi’at: 40-41)
Menurut Imam Ghazali, di balik kelebihannya, manusia sejatinya makhluk yang sangat lemah dan mudah terombang-ambing oleh hiruk pikuk dunia yang sering menipunya dan karena manusia sering dikuasi oleh nafsunya. Nafsu demikian sering menjerumuskan manusia ke liang kehancuran.
(Q.S An-Nisa 28)
“dan manusia dijadikan bersifat lemah”.
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah” (Q.S. Al-Maarij 19).
Karena itu, menurut Imam Ghazali sebagaimana ditulis dalam Ihya’ Ulumiddin, ada tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia agar selamat dan terhindar dari bujuk rayu nafsu adalah: (1) akal, (2) ilmu, dan (3) ma’rifat.
1. Akal:
Pentingnya akal bagi manusia sampai-sampai Nabi Muhammad Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Darda’: “bahwa jika ada dua orang lelaki yang sama-sama amal perbuatannya, kebaikannya, puasa dan shalatnya, maka, kata Nabi, mana di antara keduanya yang lebih baik akalnya”. Maksud hadits tersebut ialah amal sholeh seorang bisa sama dengan yang lain, tapi akalnya pasti berbeda. Perbedaan akal itu yang menentukan tinggi dan rendahnya derajat kemanusiaannya. Dengan demikian, akal merupakan nikmat tersendiri bagi manusia. Karena itu sungguh sayang jika dalam hidupnya manusia tidak menggunakan dan memanfaatkan nikmat tersebut sebaik-baiknya.
2. Ilmu:
Selain akal, manusia dibekali ilmu agar bisa menjalankan hidup yang bermartabat. Apa yang dimaksudkan dengan ilmu ialah seperangkat pengetahuan yang dipakai manusia untuk menempuh jalan kehidupan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya menjadi jauh dari Allah. Akal dan ilmu menjadi satu rangakaian modalitas manusia. Sebab, karena akalnya manusia bisa mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan untuk kemudahan hidupnya. dalam hal pencapaian dan penguasaan ilmu pengetahuan, saat ini manusia telah sampai pada derajad yang sangat tinggi. Berbagai penemuan baru dalam ilmu pengetahuan menandai abad ini sebagai abad ilmu pengetahuan. Namun demikian, sehebat apapun keilmuan seseorang toh belum mampu mengungkap misteri di balik semua penciptaan Allah. Perhatikan saja bagaimana para astronom selalu penasaran dengan benda-benda di ruang angkasa. Sebab, setiap ada penemuan baru selalu diikuti dengan fenomena baru yang menantang mereka untuk terus melakukan penyeledikan ilmiah. Di bidang-bidang yang lain juga terjadi fenomena yang sama.
3. Ma’rifat
Selain akal dan ilmu, menurut Imam Ghazali ada satu prasyarat agar manusia tidak tertipu dalam hidupnya, yaitu ma’rifat. Yang dimaksudkan dengan ma’rifat adalah kemampuan untuk mengenal empat hal: dirinya sendiri, Tuhannya, dunia, dan akhirat.
3.a.Mengenal diriya sendiri artinya mengetahui apa hakikat hidup bagi dirinya, untuk apa hidup, dan bagaimana menjalankan hidup sebagai hamba Allah. Mengenal dirinya termasuk pula mengetahui kelemahan dan keterbatasannya. Sebagai hamba Allah, manusia wajib mengenal Tuhannya, sehingga dia berbakti dengan menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Dengan demikian, orang yang tidak menjalankan perintah Tuhan dan apalagi suka melanggar perintahnya berarti dia tidak mengenal Tuhan yang telah menciptakannya.
Sedangkan mengenal dunia dan akhirat berarti mampu menjalankan roda kehidupan dengan memilih mana yang prioritas dan mana yang hanya untuk kepentingan sesaat. Imam Ghazali mengibaratkan manusia di dunia ini bagaikan musafir. Karena sebagai musafir, maka dia tidak kekal. Dia bepergian menuju sebuah tempat, dan tempat itu adalah akhirat. Itulah kehidupan yang sesungguhnya karena tidak ada batas akhirnya. Karena itu, manusia beruntung dalam pandangan Imam Ghazali adalah yang mampu menempatkan kehidupan akhirat melebihi prioritas kehidupan dunia yang bagaikan musafir itu.
Mengenal kehidupan akhirat menjadikan manusia cinta beramal sholeh dan berbuat kebajikan serta tumbuh rasa cinta kepada Tuhannya. Imam Ghzali tidak menggunakan istilah takut, tetapi cinta kepada Tuhan. Sebab, rasa takut akan berakibat seseorang menjauh. Tetapi rasa cinta menjadikan manusia selalu ingin dekat dengan Tuhannya. Manusia yang tekun beribadah dalam pandangan Imam Ghazali berarti berkobar rasa cintanya pada sang pencipta, Allah swt. Semakin manusia cinta kepada Tuhannya, semakin dia ingin selalu dekat kepadaNya. Dan, sebaliknya.
Label: Ilmiyah
agama
Senin, 23 Mei 2011
SOAL UTS Ushul Fiqih

UTS
Ujian Tengah Semester
Nama MK : Ushul Fiqh
Bobot SKS : 2 SKS
Semester : II Reguler (A/B) dan Weekend (C)
Penyelenggara : Program Studi PAI Jurusan Tarbiyah
STAI Sangatta Kutai Timur
Tahun : 2011
Dosen : Mustatho’, M.Pd.I
Petunjuk Pengerjaan :
1. Soal diunduh dan dikerjakan secara mandiri dan tidak dibenarkan bekerjasama dengan temannya
2. Tulis Nama, NIM, Kelas di atas Lembar jawaban.
3. Jawaban diwajibkan mencantumkan referensinya (buku, dll)
4. Jawaban diketik dengan rapi agar mempermudah koreksi (penilaian)
4. Jawaban dikumpul pada saat UAS mata kuliah Ushul Fiqh
Soal-Soal
1. Ijtihad merupakan langkah penting dalam upaya mendapatkan kepastian hukum dari dalil dalil yang bersifat Ijtihadi; coba jelaskan :
a. Dalil hukum tentang kebolehan ijtihad.
b. Langkah langkah apa yang harus dilakukan dalam berijtihad dan siapa yang berhak melakukannya, jelaskan !
c. Pintu ijtihad bisa dikatakan telah tertutup sebagaimana telah bekunya pemikiran Islam dalam berbagai madzhab yang ada. Pertanyaanya: Mungkinkah melakukan Ijtihad dewasa ini dan dengan cara (metode) seperti apa?. Pendapat anda…
d. Terangkan posisi anda; Anda termasuk dalam posisi yang mana dalam strata mujtahid di bawah ini : a. mujtahid muthlaq, b. mujtahid muntasib, c. mujtahid madzhab , d. mujtahid tarjih. Jelaskan berdasar argument anda!
2. Ijma’ mempunyai syarat dan rukun yang sangat rigit; diantanya adalah berkumpulnya semua mujtahid dalam dunia Islam. Pertanyaanya:
a. Bagaimanakah kemungkinan melaksanakan ijma’ dewasa ini?. Masihkah diperlukan syarat-rukun yang ada tersebut?
b. Menurut anda bagaimanakah jalan keluar jika ada dua keputusan hukum (hasil ijma) yang berbeda tentang satu kasus?. Contoh hukum merokok yang dihukumi berbeda antara golongan ulama’ dalam MUI dan golongan ulama dalam NU?. Terangkan beserta dalilnya.
3. Terangkan metode istinbath Ormas di bawah ini, sertai dengan contoh hasil istinbath hukum masing-masing ormas, minimal 3 kasus hukum:
a. NU
b. Muhammadiyah
c. MUI
Label: Ilmiyah
Keilmuan
Sabtu, 19 Februari 2011
Seminar Internasional 2011

Seminar Internasional Ke 12
Tahun 2011
Kerangka Acuan
DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA:
“DI SEPUTAR PERMASALAHAN KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DI ARAS LOKAL DI INDONESIA”
Sebagian besar program pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara Indonesia, lebih banyak hanya akan menyentuh sebagian kecil kelompok yang berada pada strata cukup dan kaya. Sedangkan mereka yang berada di strata miskin dan miskin absolut selalu ketinggalan dan tidak tersentuh oleh program pembangunan. Bahkan program yang khusus dirancang dan ditujukan untuk kelompok miskin seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, baik yang ada di pedesaan maupun perkotaanpun, masih sering salah sasaran.
Paling tidak ada lima isu utama menyangkut permasalahan pembangunan di Indonesia. Yang pertama, menyangkut isu “Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development”, Program-program pembangunan di Indonesia sering membawa dampak yang merugikan baik terhadap lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Pembangunan yang dilakukan seringkali dirancang hanya untuk jangka yang terbatas tanpa memperdulikan bagaimana kelanjutannya. Padahal pembangunan berkelanjutan baik dipandang dari segi sosial, ekonomi, maupun kesediaan sumber daya alam bagi generasi selanjutnya haruslah menjadi prioritas pembangunan. Adanya pembangunan yang bersifat over exploited tidak hanya menguras persediaan sumber daya alam kita tetapi juga sekaligus secara sosial-ekonomi menyebabkan generasi berikut akan tidak memperoleh sumber daya yang cukup. Model pembangunan yang tidak memperhatikan pola trans generation, memungkinkan generasi berikut, akan harus berusaha dari sumber daya yang tersisa yang pasti akan menyulitkan kehidupan mereka. Dengan demikian maka model-model pembangunan yang memberi jaminan pada lingkungan sosial, seperti program jaring pengaman sosial (social security net), program perlindungan sosial (social protection) menjadi terancam perannya.
Isu yang kedua, sebenarnya terkait dengan isu yang pertama yaitu menyangkut “Kerusakan Lingkungan”. Pertentangan antara pola pemikiran anthropocentrisme dan ecocentrisme selalu menjadi perdebatan bahkan mashab yang selalu bertentangan. Celakanya paham anthropocentrisme masih sering dianut demi mencukupi kebutuhan manusia pada jangka pendek. Time horison yang pendek ini menyebabkan lingkungan alam menjadi korban. Program - program pembangunan pertambangan, timah, batu-bara, emas, bahkan pertambangan pasir seringkali disertai dengan rusaknya lingkungan seperti: kerusakan hutan, tanah pertanian, atau tanggul dan dam yang menjadi lebih rawan jebol. Demikian pula pola usaha tani yang terlalu intensif di dalam penggunaan pupuk dan obat-obatan anorganik tidak hanya bisa merusak lahan pertanian tetapi juga dapat secara perlahan akan mengancam kesehatan manusia pada masa mendatang. Isu perusakan lingkungan, yang disebabkan oleh over intensifikasi di bidang pertanian ini, pada akhirnya akan dapat menghilangkan species atau nuftah asli Indonesia, yang pada gilirannya bisa menggangggu keamanan pangan dan biota kita. Oleh sebab itu maka diperlukan suatu program yang sungguh-sungguh untuk melindungi pangan dan biota kita (Food and Bio Security).
Yang ketiga, menyangkut isu “Keadilan sosial atau social justice”. Seperti dikemukakan di awal kerangka acuan ini, bahwa pembangunan di Indonesia lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang kaya dan sering melupakan kelompok miskin. Dengan demikian terjadilah ketidak adilan di dalam pebangunan yang pada jangka panjangnya akan dapat menimbulkan keresahan. Ketidakadilan pembangunan juga terjadi pada adanya perbedaan lokasi. Wilayah Jawa dan pusat pemerintahan akan memperoleh kue pembangunan yang lebih besar dibanding wilayah terpencil di luar Jawa. Bahkan wilayah pinggiran (perbatasan) dari negara Indonesia jarang memperoleh prioritas pembangunan, padahal wilayah perbatasan merupakan wilayah penting untuk menjaga keutuhan dan martabat suatu bangsa dan negara. Dengan demikian program pebangunan di Indonesia saat ini seharusnya juga lebih memperhatikan keamanan sosial dan pertahanan (social and defend security) terutama di wilayah perbatasan.
Isu yang keempat adalah menyangkut terorisme dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Indonesia adalah negara yang dapat dianggap sangat heterogen dan bersifat ganda. Dilihat dari segi pola letak geografis yang bersifat kepulauan maka Indonesia mempunyai kurang lebih dari 17.000 pulau, yang tersebar sangat luas. Dipandang dari segi jumlah suku maka Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa. Demikian pula dipandang dari jenis kelompok pemeluk agama dan kepercayaan maka Indonesia merupakan bangsa dengan berbagai pemeluk agama dan kepercayaan yang sangat beragam (paling tidak ada enam agama resmi dan sejumlah besar aliran kepercayaan). Yang terakhir dipandang dari segi kelompok kaya dan miskin maka dapat dikatakan bahwa sebagian besar warga negara Indonesia adalah kelompok miskin dan hanya sejumlah kecil yang dapat dianggap warga negara yang kaya dan sekaligus berkuasa. Kondisi yang sangat heterogen dan tidak seimbang ini memungkinkan tumbuhnya terorisme dan gerakan-gerakan diskriminatif terutama terhadap kelompok minoritas baik dari segi wilayah, suku, agama, dan kekayaan (modal ekonomi). Gambaran diatas menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sebenarnya dapat dicekam oleh rasa tidak aman, dengan demikian maka program-program untuk memberi rasa aman secara sosial-politik bagi kaum minoritas dan kelompok miskin perlu diintensifkan (socio-political security).
Yang kelima, adalah isu yang menyangkut hak selaku rakyat (Civil Right). Kalau empat isu diatas merupakan isu yang terkait dengan cara pandang rakyat sebagai obyek pembangunan maka isu yang kelima ini menyangkut cara pandang rakyat sebagai subyek (walaupun antara hak dan kewajiban sebenarnya sulit untuk dipisahkan). Sebenarnya banyak sekali hak rakyat yang dipunyai namun banyak yang belum dapat dipergunakan. Beberapa hak yang seharusnya dapat dijamin dan dilaksanakan diantaranya adalah: hak untuk berpartisipasi (terutama dalam pengambilan keputusan) dalam pembangunan, hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum (HAM), hak untuk hidup, hak untuk bersosialisasi dengan sesama, dll. Di dalam hal ini maka jaminan keamanan politik (Political Security) bagi rakyat Indonesia di dalam aspek hak mereka nampaknya masih perlu dikembangkan.
Permasalahan disekitar keamanan dan perlindungan sosial baik menyangkut program jaring pengaman sosial (social security net), program proteksi sosial (social protection), keamanan pangan dan biota (food and bio security), keamanan sosial dan pertahanan (social and defend security), keamanan sosial-politik (socio-political security), dan masalah keamanan politik (political security) sudah banyak dibahas dan bahkan sejumlah seminar pernah membicarakan masing-masing aspek secara mendalam. Namun demikian pembahasan yang mendalam tentang segala permasalahan keamanan dipandang dari segi dinamika politik lokalnya nampaknya belum pernah dilakukan.
Seminar Internasional “Dinamika Politik Lokal” adalah suatu seminar internasional yang sudah menjadi acara tahunan rutin yang dilakukan oleh Lembaga Percik Salatiga. Berkaitan dengan permasalahan keamanan seperti yang diuraikan diatas maka untuk tahun 2011 ini Percik akan kembali mengadakan Seminar Internasional Dinamika Politik Lokal yang ke 12 (SI 12) dengan tema “Di seputar Permasalahan Keamanan dan Perlindungan Sosial di Aras Lokal di Indonesia”
Paling tidak ada tujuh topik yang akan digelar pada SI ke 12, yang terkait dengan permasalahan keamanan atau ketahanan dan perlindungan sosial di aras lokal. Ketujuh topik di bawah ini akan lebih diperdalam dilihat dari segi dinamika politik lokal. Adapun ke tujuh topik tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Topik Jaring Pengaman Sosial (Social Security Net)
Sejumlah permasalahan di sekitar jaminan (keamanan) yang terkait dengan keselamatan kehidupan (ekonomi) masyarakat miskin ketika mereka menghadapi perkembangan ekonomi yang tidak menentu. Di dalam kondisi semacam ini maka muncullah sejumlah pokok bahasan yang dapat dikemukakan, seperti:
(a) Bagaimana jejaring diantara mereka mampu mengatasi permasalahan tersebut secara bersama ?
(b) Bagaimana pula jejaring pengaman sosial dikembangkan dan dipelihara di aras lokal?
(c) Apakah jejaring sosial diantara mereka benar-benar secara adil mampu memberi jaminan keamanan bagi mereka tanpa pandang bulu ataukah jaminan tersebut lebih bersifat diskriminasi untuk di aras lokal?
(d) Selain itu perlu pula dilihat apakah jejaring pengaman tersebut tidak dimanfaatkan oleh elit lokal untuk kepentingan dirinya sendiri.
(e) Sejumlah pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini, seperti pelestarian dan pengembangan modal sosial tentu saja dapat dikemukakan di dalam SI ke 12 ini.
(2) Topik Perlindungan Sosial (Social Protection)
Permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat yang sering dianggap miskin adalah adanya keterbatasan modal dan lemahnya sumber daya manusianya. Sejumlah program untuk memberi perlindungan sosial bagi mereka telah banyak dilaksanakan, seperti Program PNPM (Program Nasional Pengembangan Masyarakat) Mandiri, Program Bantuan Pendidikan (BOS), dan Program bantuan sosial lain. Permasalahannya adalah ketika ada perkembangan ekonomi yang tidak menentu, atau ada bencana alam, atau ketika program-program tersebut terpaksa dihentikan karena keterbatasaan dana. Dari sini sejumlah topik bahasan dapat dikembangkan dalam SI ke 12 ini, diantaranya adalah:
(a) Apakah program-program bantuan untuk orang miskin di atas tersebut memang dapat tepat mencapai sasaran atau hanya lapisan tertentu ?
(b) Apakah negara pada aras lokal (Pemerintah Daerah) mempunyai kebijakan yang dapat dijadikan landasan untuk mengatasi dengan cepat ketika muncul permasalahan mendadak seperti bencana alam atau ada kerusuhan yang menghancurkan fasilitas pelayanan yang ada.
(c) Bagaimana negara di aras lokal (Pemerintah Daerah) mampu mengatasi secara cepat permasalahan yang muncul oleh adanya bencana alam atau perusakan infrastruktur pelayanan publik ?
(d) Faktor-faktor apa saja yang mampu mendukung dan menjadi kendala di dalam usaha pemerintah lokal untuk memberi perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi kondisi yang tidak menentu dan mendadak (seperti bencana alam atau perusakan infrastruktur pelayanan publik)
(e) Permasalahan dan pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan.
3. Topik Keamanan atau Ketahanan Pangan
Pangan adalah satu komoditi yang seharusnya disediakan kecukupannya oleh negara dan rakyat, namun pada kenyataannya pangan seringkali menjadi langka untuk wilayah tertentu dan untuk kelompok rakyat tertentu. Adanya serangan hama penyakit, adanya bencana alam, kerusuhan politik, dan adanya permainan ekonomi dari elit tertentu bisa saja menyebabkan pangan menjadi tidak tersedia. Usaha untuk memberi perlindungan pangan baik dengan penyediaan pangan yang mencukupi dan berkualitas, serta dengan mengembangkan deversifikasi jenis pangan.
Dari topik ini dapat dikembangkan sejumlah pokok bahasan seperti:
a. Bagaimana suatu pemerintah daerah berusaha mencukupi pangan bagi masyarakatnya ?
b. Bagaimana usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencukupi pangan ketika ada bencana kekurangan pangan atau serangan hama penyakit tanaman pertanian ?
c. Bagaimana usaha yang dilakukan masyarakat, terutama di wilayah rawan pangan, di dalam mencukupi kebutuhan pangannya ? dan fakor-faktor apa yang mampu mendukung atau menghambat usaha mereka ?
d. Dampak apa yang ditimbulkan oleh adanya usaha pengamanan pangan oleh pemerintah darah atau oleh institusi lain di aras lokal
e. Permasalahan dan pokok bahasan lain yang terkait dengan keamanan pangan juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 12 ini.
4. Keamanan atau Ketahanan Biota (Bio Security)
Di negara lain (Australia misalnya) permasalahan bio security sudah merupakan program nasional dan sudah disadari oleh masyarakatnya betapa pentingnya memelihara ketahanan hayati. Sejumlah kebijakan dan tindakan telah dan selalu dilakukan untuk melindungi hayati yang ada diwilayahnya. Di Indonesia masalah ketahanan hayati tidak hanya belum serius diusahakan tetapi kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan hayati tersebut nampaknya masih jauh. Bahkan secara tidak sadar (atau dengan sadar) banyak pengusaha dan masyarakat yang merusak biota di Indonesia. Sering pula ditamui adanya pencurian plasma nuftah dan kemudian dijualnya ke luar negeri.
Dengan pemikiran semacam itu maka sejumlah pokok bahasan dapat dikembangkan dari topik ini seperti:
a. Seberapa jauh pemerintahan lokal menyadari dan mengusahakan ketahanan hayati ? hambatan dan dukungan apa saja yang ada ?
b. Nilai-nilai lokal apakah yang dimiliki masyarakat lokal yang dapat dikembangkan untuk melaksanakan ketahanan hayati di aras lokal
c. Seberapa jauh kesadaran masyarakat menyangkut ketahanan hayati ?
d. Praktek apa saja yang dilakukan masyarakat di dalam memelihara ketahanan hayati di wilayahnya, nilai adat apa yang biasa mereka gunakan ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini dapat dikemukakan
5. Keamanan di bidang sosial dan pertahanan (Social and defend Security)
Ketidak merataan pembangunan di Indonesia bisa terjadi karena adanya kebijakan yang diskriminatif. Biasanya kelompok masyarakat yang berkuasa dan mempunyai modal akan memperoleh kue pembangunan yang lebih besar, sedangkan masyarakat miskin yang tidak berkuasa biasanya memperoleh bagian pembangunan yang lebih sedikit. Lebih dari itu ketidak merataan pembangunan juga terjadi karena adanya diskriminasi kebijakan menyangkut letak wilayah. Wilayah pinggiran, wilayah perbatasan, dan wilayah terpencil seringkali kurang memperoleh prioritas pembangunan. Padahal wilayah pinggiran dan terutama wilayah perbatasan justru merupakan ujung tombak untuk menjaga keutuhan negara dan kehormatan bangsa. Sejumlah kasus ketidak adilan dan ketidak merataan pembangunan terjadi diwilayah tersebut.
Berdasar kenyataan tersebut sejumlah pokok bahasan dapat dikemukakan, diantaranya adalah:
a. Seberapa jauh pemerintahan daerah yang mempunyai wilayah perbatasan memperhatikan pembangunan di wilayah perbatasannya ? apa saja kendala dan dorongan yang ada ?
b. Bagaimana pemerintah lokal yang mempunyai wilayah perbatasan mengusahakan keamanan wilayahnya
c. Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat perbatasan terkait dengan bela negara dan dengan keamanan wilayah perbatasan ?
d. Bagaimana relasi masyarakat perbatasan dengan pihak luar negeri, apakah ada usaha kerjasama yang saling menguntungkan namun merugikan negara ? Adakah keterlibatan masyarakat perbatasan justru untuk melakukan tindakan kriminal di wilayah negara lain atau di negara sendiri ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini bisa dikemukakan dalam SI ke 12 ini.
6. Kemanan Sosial-Politik (Socio-Political Security).
Indonesia telah dikenal di manca negara sebagai negara yang mampu secara sistematis menangkap kelompok-kelompok teroris. Namun demikian kondisi semacam ini tidak dapat secara langsung meningkatkan perasaan aman bagi masyarakat. Sebaliknya perasaan was-was kalau terjadi tindak terorisme justru semakin besar. Demikian pula adanya slogan-slogan yang digembar-gemborkan elit politik dan keagamaan bahwa negara Indonesia adalah negara Bhineka Tunggal Ika yang menghargai perbedaan tidak otomatis meningkatkan rasa aman bagi kelompok minoritas (suku, agama, ataupun golongan). Adanya kebijakan yang bersifat diskriminasi, maraknya tidak kekerasan terhadap kaum minoritas jelas akan memacu rasa tidak aman bagi warga Indonesia tersebut.
Dari permasalah tersebut di atas sejumlah pokok bahasan dapat dikemukakan terkait dengan topik di atas, diantaranya adalah:
a. Bagaimana pemerintahan lokal, baik lewat peraturan maupun usaha, menyikapi maraknya tindak terorisme dan diskriminasi bagi kaum minoritas (suku, agama, dan golongan) ?
b. Bagaimana warga masyarakat lokal menyadari dan menyikapi maraknya tindak terorisme dan diskriminasi bagi kaum minoritas (suku, agama, dan golongan) ?
c. Usaha-usaha apakah yang dilakukan elit agama dan tokoh masyarakat di dalam mengusahakan rasa aman secara sosial-politik bagi umatnya ?
d. Sejauh mana institusi lokal (termasuk LSM, organisasi keagamaan, kelompok masyarakat tertentu) menyikapi perkembangan terorisme dan diskriminasi terhadap minoritas ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini bisa dikemukakan dalam SI ke 12 ini.
7. Kemanan Politik (Political Security)
Topik yang terakhir sebenarnya menyangkut rasa aman bagi warga negara yang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan (HAM), hak untuk berpolitik, dan hak untuk menjadi masyarakat sipil (civil society). UUD 1945 sebenarnya sudah menjamin semua hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara. Namun di dalam prakteknya tidak semua jaminan tersebut terlaksana. Bahkan usaha untuk memperoleh hak tersebut seringkali dihalang-halangi dan bahkan bisa dianggap lawan bagi negara.
Berdasar pada kenyataan tersebut, sejunlah pokok bahasan dapat dikembangkan dan dibahas dalam SI ke 12 ini, diantaranya:
a. Bagaimana pandangan dan respon pemerintah daerah di dalam menyikapi perkembangan gerakan civil society yang terus menerus menghendaki adanya keamanan untuk memperoleh hak (civil right)
b. Bagaimana arah dan kecenderungan perkembangan gerakan civil society sekarang ini ?
c. Mengapa gerakan civil society cenderung mengingkari hakekat civil society yang bersifat non violence ?
d. Bagaimana kesadaran dan usaha rakyat di dalam usaha mereka untuk memperoleh haknya (civil right) ? Apa saja hambatan dan dukungan yang ada ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 12 ini.
Semua topik dan pokok bahasan tersebut akan dikemukakan dan didiskusikan pada SI ke 12 yang akan dilakukan pada tanggal 26 – 28 dan 29 Juli 2011 di Kampoeng Percik Salatiga. Pada akhirnya semua topik dan pokok bahasan menyangkut keamanan atau ketahanan ini akan memumpun kepada persoalan bagaimana kedepannya? Apa yang harus diusahakan dan dikembangkan agar bermanfaat baik bagi rakyat maupun negara Indonesia. Untuk aspek yang terakhir ini maka pada akhir SI ke 12, akan dilakukan suatu pertemuan terbatas (Round Table Discussion) dari peserta seminar SI ke 12 yang akan mencoba membahas secara mendalam prospek ke depan menyangkut keamanan atau ketahanan dan perlindungan sosial di aras lokal di Indonesia.
Salatiga, 28 Januari 2011.
Ketua Steering commitee SI ke 12
Kutut Suwondo
Anggota SC
(1) Hans Antlov (RTI)
(2) Juni Thamrin (IPGI)
(3) Joe Fernandes (IPCOS)
(4) Purwo Santoso (UGM)
(5) Heru Nugroho (UGM)
(6) Herudjati Purwoko (UNDIP)
(7) Riwanto Tirtosudarmo (LIPI)
(8) Nico L.Kana (Percik)
(9) Pradjarta Dirdjosanjoto (Percik)
(10) I Made Samiana (Percik)
(11) Slamet Luwihono (Percik)
Senin, 03 Januari 2011
STAIS KUTIM PEROLEH NILAI AKREDITASI B
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mewajibkan kepada semua perguruan tinggi yang membuka program studi melaksanakan standar nasional pendidikan. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005. Tujuannya membedakan kualitas Perguruan Tinggi (PT) dengan standart mutu melalui uji komponen yang telah ditentukan oleh BAN PT.
Untuk memperoleh akreditasi, Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutim telah melakukan persiapan jauh hari sebelumnya, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun persiapan lain. Selanjutnya pada Juni 2010 lalu dilakukan divisitasi (tinjauan) oleh tim BAN PT Prof Dr Thobroni dan Dr Ali Mudhofir di kampus STAIS Kutim yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Sangatta. Tujuannya untuk menghimpun bahan akreditasi, bagi civitas akademik setempat menyambut baik upaya dimaksud.
“Setelah menunggu hasil visitasi BAN PT hampir 6 bulan lamanya, STAIS Kutim kini telah memperoleh akreditasi nilai B,” kata Ketua STAIS Siti Muri’ah, Rabu (29/12).
Akreditasi nilai B yang diperoleh STAIS Kutim berdasar Surat Keputusan (SK) BAN PT Nomor023/BAN-PT/Ak-XIII/S1/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010. Akreditasi sifatnya mengikat semua perguruan tinggi, baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri. Hal ini dimaksud menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan agar selalu mutunya terkontrol oleh BAN PT.
Berikut sebagai pembanding data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Nasional. Di Indonesai hingga kini, ada sekitar 5.000 program studi yang belum terakreditasi. Pada tahun 2010 ini, BAN-PT mengakreditasi 4.000 program studi. Salah satunya adalah STAIS Kutim dengan nilai akreditasi B. Sementara sisa perguruan tinggi yang belum diakreditasi rencana diselesaikan tahun berikutnya.
“Sesuai rencana, STAIS Kutim tahun 2011 akan mewisuda sarjana sebanyak 115 mahasiswa. Untuk keperluan kelulusan inilah arti penting akreditasi bagi STAIS. Tanpa akreditasi perguruan tinggi tidak boleh menerbitkan ijazah,” jelas Siti Muri’ah. (kmf2)
Direlease oleh Mustatho', diberitakan dalam http://kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=84417
Untuk memperoleh akreditasi, Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutim telah melakukan persiapan jauh hari sebelumnya, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun persiapan lain. Selanjutnya pada Juni 2010 lalu dilakukan divisitasi (tinjauan) oleh tim BAN PT Prof Dr Thobroni dan Dr Ali Mudhofir di kampus STAIS Kutim yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Sangatta. Tujuannya untuk menghimpun bahan akreditasi, bagi civitas akademik setempat menyambut baik upaya dimaksud.
“Setelah menunggu hasil visitasi BAN PT hampir 6 bulan lamanya, STAIS Kutim kini telah memperoleh akreditasi nilai B,” kata Ketua STAIS Siti Muri’ah, Rabu (29/12).
Akreditasi nilai B yang diperoleh STAIS Kutim berdasar Surat Keputusan (SK) BAN PT Nomor023/BAN-PT/Ak-XIII/S1/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010. Akreditasi sifatnya mengikat semua perguruan tinggi, baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri. Hal ini dimaksud menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan agar selalu mutunya terkontrol oleh BAN PT.
Berikut sebagai pembanding data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Nasional. Di Indonesai hingga kini, ada sekitar 5.000 program studi yang belum terakreditasi. Pada tahun 2010 ini, BAN-PT mengakreditasi 4.000 program studi. Salah satunya adalah STAIS Kutim dengan nilai akreditasi B. Sementara sisa perguruan tinggi yang belum diakreditasi rencana diselesaikan tahun berikutnya.
“Sesuai rencana, STAIS Kutim tahun 2011 akan mewisuda sarjana sebanyak 115 mahasiswa. Untuk keperluan kelulusan inilah arti penting akreditasi bagi STAIS. Tanpa akreditasi perguruan tinggi tidak boleh menerbitkan ijazah,” jelas Siti Muri’ah. (kmf2)
Direlease oleh Mustatho', diberitakan dalam http://kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=84417
Label: Ilmiyah
Berita Kampus
CALL FOR PAPERS 2011
ISSN 1979-0589
MANAHIJ
Jurnal ILMIAH STAIS KUTIM
Berpikir Kritis Transformatif
CALL FOR PAPERS 2011
Jurnal Ilmiah MANAHIJ adalah Jurnal STAIS Kutai Timur yang concern dalam bidang kependidikan Islam dan isu-isu pendidikan secara umum. Jurnal Manahij diterbitkan oleh STAIS Kutim berkala 2 kali setahun (6 bulanan). Pada setiap edisi diterbitkan sesuai dengan tema tertentu yang telah disepakati dalam rapat redaksi antara pimpinan redaksi, sekretaris dan satu dewan redaksi. Selain menerima tulisan dalam bentuk makalah, kami juga menerima timbangan buku yang sesuai dengan tema pada setiap edisi, baik karya klasik maupun kontemporer.
Untuk itu kami mengundang para penulis untuk mengirimkan tulisannya guna dimuat dalam jurnal ini dengan ancangan deadline penerimaan artikel sebagai berikut;
Volume dan Nomor Tema Deadline
Vol. V. No. 1, Mei 2011 Pendidikan Islam; Sejarah dan Model-model Lembaga pendidikan Islam modern 5 April 2011
Vol. VI. No.2, November 2011 Pendidikan; Kebijakan dan Praktek 5 Oktober 2011
Karya ilmiah yang dipertimbangkan bisa dimuat adalah karya yang memenuhi persyaratan dan acuan sebagai berikut:
1. Artikel adalah karya orisinal penulis dan belum pernah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah ataupun buku.
2. Jumlah halaman antara 13-25 untuk artikel dan 7-110 untuk book review, diketik dengan spasi 1,5 pada kertas ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan font Garamound dan Time new Arabic (untuk kata-kata/bahasa Arab) dengan font 12, margin penulisan 4-4-3-3.
3. Artikel harus menyertakan abstrak (1 halaman) dalam bahasa asing (bahasa Inggris atau bahasa Arab). Makalah berbahasa Inggris menyertakan abstrak dalam bahasa Arab, sementara makalah berbahasa Arab menyertakan abstrtak dalam bahasa Inggris. Kata kunci abstrak ditulis dengan bahasa Indonesia.
4. Setiap bahasa asing dan bahasa daerah, selain nama orang dan tempat, serta yang belum terserap dan terbukukan dalam Bahasa Indonesia ditulis dengan cetak miring (italic); khusus kata Arab ditulis italic dengan font Time New Roman dan mengikuti pedoman transliterasi.
5. Tulisan diserahkan dalam bentuk file document (Soft copy) yang disimpan dengan format RTF (Rich Text Format), dan disertai nama penulis, asal lembaga (jika dari luar STAIS Kutm), alamat email, serta No. Tlp./HP.
6. Teknik penulisan catatan kaki menggunakan in note, sebagai berikut:
a. Buku:
(Oemar Seno Adji, 1985: 34).
(Ibid., 36).
b. Buku Terjemahan:
(C. Snouck Hurgronje, terj. S. Gunawan, 1983: 34).
c. Kitab Suci:
QS. al-Baqarah: 12.
7. Bila mengutip ulang referensi yang sama secara berurut, maka penulis cukup menulis dengan Ibid. Jika berbeda halamannya, cukup tambahkan nomor halamannya: Ibid., 14.
8. Penulisan daftar pustaka dilakukan dengan membalik suka kata terkahir nama penulis, judul buku, kota, penerbit, dan tahun, kemudian mengurutkannya secara alfabetis, seperti contoh berikut:
Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban, Cet. 2. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2004.
Siregar, A. Rivay. Tasawuf dari Sufisme Klasik ke Neo-Sufisme. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 200.
9. Penulis dapat mengirimkan file artikelnya dalam bentuk CD ke alamat Jurnal Manahij STAIS Kutai Timur: Jl. APT Pranoto. No 1 Sengata Utara, Kutai Timur. Atau dalam bentuk soft file dan dikirim langsung via email ke: tatok.m@gmail.com dengan mencantumkan nama penulis, asal lembaga (jika dari luar STAIS), alamat email, serta No. Tlp./HP.
10. Setiap artikel akan diseleksi dan dinilai oleh tim penyunting dengan melibatkan pakar terkait di bidangnya, dan kemudian penulis akan mendapatkan informasi tentang status artikelnya: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak. Keputusan tim penyunting tidak dapat diganggu gugat.
11. Penulis yang artikelnya dimuat berhak mendapatkan honorarium sesuai kebijakan pengelola Jurnal.
12. Hal-hal lain dapat ditanyakan langsung kepada pengelola jurnal. Contact Person yang dapat dihubungi adalah: Mustatho’ (Ketua 081254447281) dan Khusnul Wardan (Sekretaris 085250058164).
Salam, Pimpinan Redaksi
Mustatho
MANAHIJ
Jurnal ILMIAH STAIS KUTIM
Berpikir Kritis Transformatif
CALL FOR PAPERS 2011
Jurnal Ilmiah MANAHIJ adalah Jurnal STAIS Kutai Timur yang concern dalam bidang kependidikan Islam dan isu-isu pendidikan secara umum. Jurnal Manahij diterbitkan oleh STAIS Kutim berkala 2 kali setahun (6 bulanan). Pada setiap edisi diterbitkan sesuai dengan tema tertentu yang telah disepakati dalam rapat redaksi antara pimpinan redaksi, sekretaris dan satu dewan redaksi. Selain menerima tulisan dalam bentuk makalah, kami juga menerima timbangan buku yang sesuai dengan tema pada setiap edisi, baik karya klasik maupun kontemporer.
Untuk itu kami mengundang para penulis untuk mengirimkan tulisannya guna dimuat dalam jurnal ini dengan ancangan deadline penerimaan artikel sebagai berikut;
Volume dan Nomor Tema Deadline
Vol. V. No. 1, Mei 2011 Pendidikan Islam; Sejarah dan Model-model Lembaga pendidikan Islam modern 5 April 2011
Vol. VI. No.2, November 2011 Pendidikan; Kebijakan dan Praktek 5 Oktober 2011
Karya ilmiah yang dipertimbangkan bisa dimuat adalah karya yang memenuhi persyaratan dan acuan sebagai berikut:
1. Artikel adalah karya orisinal penulis dan belum pernah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah ataupun buku.
2. Jumlah halaman antara 13-25 untuk artikel dan 7-110 untuk book review, diketik dengan spasi 1,5 pada kertas ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan font Garamound dan Time new Arabic (untuk kata-kata/bahasa Arab) dengan font 12, margin penulisan 4-4-3-3.
3. Artikel harus menyertakan abstrak (1 halaman) dalam bahasa asing (bahasa Inggris atau bahasa Arab). Makalah berbahasa Inggris menyertakan abstrak dalam bahasa Arab, sementara makalah berbahasa Arab menyertakan abstrtak dalam bahasa Inggris. Kata kunci abstrak ditulis dengan bahasa Indonesia.
4. Setiap bahasa asing dan bahasa daerah, selain nama orang dan tempat, serta yang belum terserap dan terbukukan dalam Bahasa Indonesia ditulis dengan cetak miring (italic); khusus kata Arab ditulis italic dengan font Time New Roman dan mengikuti pedoman transliterasi.
5. Tulisan diserahkan dalam bentuk file document (Soft copy) yang disimpan dengan format RTF (Rich Text Format), dan disertai nama penulis, asal lembaga (jika dari luar STAIS Kutm), alamat email, serta No. Tlp./HP.
6. Teknik penulisan catatan kaki menggunakan in note, sebagai berikut:
a. Buku:
(Oemar Seno Adji, 1985: 34).
(Ibid., 36).
b. Buku Terjemahan:
(C. Snouck Hurgronje, terj. S. Gunawan, 1983: 34).
c. Kitab Suci:
QS. al-Baqarah: 12.
7. Bila mengutip ulang referensi yang sama secara berurut, maka penulis cukup menulis dengan Ibid. Jika berbeda halamannya, cukup tambahkan nomor halamannya: Ibid., 14.
8. Penulisan daftar pustaka dilakukan dengan membalik suka kata terkahir nama penulis, judul buku, kota, penerbit, dan tahun, kemudian mengurutkannya secara alfabetis, seperti contoh berikut:
Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban, Cet. 2. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2004.
Siregar, A. Rivay. Tasawuf dari Sufisme Klasik ke Neo-Sufisme. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 200.
9. Penulis dapat mengirimkan file artikelnya dalam bentuk CD ke alamat Jurnal Manahij STAIS Kutai Timur: Jl. APT Pranoto. No 1 Sengata Utara, Kutai Timur. Atau dalam bentuk soft file dan dikirim langsung via email ke: tatok.m@gmail.com dengan mencantumkan nama penulis, asal lembaga (jika dari luar STAIS), alamat email, serta No. Tlp./HP.
10. Setiap artikel akan diseleksi dan dinilai oleh tim penyunting dengan melibatkan pakar terkait di bidangnya, dan kemudian penulis akan mendapatkan informasi tentang status artikelnya: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak. Keputusan tim penyunting tidak dapat diganggu gugat.
11. Penulis yang artikelnya dimuat berhak mendapatkan honorarium sesuai kebijakan pengelola Jurnal.
12. Hal-hal lain dapat ditanyakan langsung kepada pengelola jurnal. Contact Person yang dapat dihubungi adalah: Mustatho’ (Ketua 081254447281) dan Khusnul Wardan (Sekretaris 085250058164).
Salam, Pimpinan Redaksi
Mustatho
Label: Ilmiyah
Ilmiah Akademik
Langganan:
Entri (Atom)